LAMPUNG Tengah, Recoom new Indonesia,Bayangan kegelapan malam tak hanya menyelimuti ruas jalan provinsi Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram. Di baliknya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 25.341.04 tampaknya menjadi panggung bagi aksi yang mengusik ketertiban—seolah kapal penyelundup yang bersembunyi di lautan malam, aktivitas pelayanan dilaksanakan jauh di luar jam operasional resmi.
Warga lokal telah berkali-kali menyaksikan adegan yang sama: antrean kendaraan truk raksasa dan kendaraan dengan tengki modifikasi yang membengkak berbaris seperti ular yang sedang merayap di jalur yang minim penerangan. Semuanya berdatangan setelah jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB, saat layanan resmi seharusnya telah terhenti. Langkah licik ini jelas dirancang untuk menghindari mata hati masyarakat, dengan melakukan pengecoran solar tanpa penerangan memadai.
Namun, masalah tidak hanya berhenti pada waktu pelayanan yang tidak pantas. Pemeriksaan data menunjukkan adanya jurang lebar antara izin dan realitas di lapangan—seolah ukuran sepatu yang tidak sesuai dengan kaki pemakainya. Dokumen perizinan mencatat kapasitas tangki pendam hanya 8 ton, namun fakta yang ditemukan mengindikasikan daya tampung yang jauh melampaui batas tersebut, hingga mencapai 24 ton. Selisih sebanyak 16 ton bahan bakar minyak (BBM) ini menjadi misteri yang menggelitik rasa ingin tahu.
Ya, mereka seringkali aktif ketika malam telah menguasai langit. Pukul dua belas tengah malam pun tak jarang kami lihat antrean kendaraan yang panjang seperti ular naga,” ujar salah satu warga yang enggan mengungkapkan identitasnya, suara penuh kekhawatiran.
Tak hanya itu, bayang-bayang manipulasi tampaknya mengitari kasus ini. Diduga ada praktik double bookkeeping atau pencatatan ganda untuk menutupi jejak 16 ton BBM yang tidak terdata dalam sistem kuota reguler. Perbuatan ini bukan hanya menyimpang dari aturan, melainkan juga bisa menjerat pengelola SPBU pada jeratan hukum UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Seperti bom waktu yang tersembunyi, kapasitas tangki yang melampaui izin tidak hanya merusak tata kelola perminyakan nasional, melainkan juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar—risiko kebakaran atau ledakan selalu mengintai di balik infrastruktur yang tidak sesuai standar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU masih menjaga sikap diam seperti batu yang terbenam di dasar sungai; belum ada keterangan resmi terkait temuan kelebihan muatan 16 ton tersebut. Masyarakat mengirimkan harapan yang tinggi seperti tanduk unta menuju langit—bahwa pihak kementerian energi dan sumber daya mineral serta Pertamina segera turun tangan untuk melakukan audit fisik menyeluruh terhadap tangki pendam di lokasi tersebut.
Redaktur: Eddy Reyhan
Jurnalis: Agoes
DL: PWRI



