rcmnewstvindonesia.com-LAMPUNG SELATAN ,Bagaikan benteng yang tak tergoyahkan, Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku dengan tegas menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa. Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan ruang hidup warisan leluhur ini disepakati dalam pertemuan yang berlangsung khidmat di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam.
Sikap bulat ini mengemuka menyusul pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) pada Rabu pekan lalu. Meski Bupati Lampung Selatan menyatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, para tokoh adat menegaskan pendirian mereka ibarat patok yang tertanam kuat di bumi: tidak ada ruang bagi kompromi atas hak dan amanah yang telah diwariskan turun-temurun.
Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, menegaskan bahwa pertahanan terhadap kawasan tersebut merupakan perjuangan moral yang mutlak. “Kami menolak dengan tegas rencana tersebut. Sejak awal, pendirian kami tidak pernah berubah. Bagi kami, tidak ada tawaran yang dapat menggoyahkan prinsip ini. Mempertahankan Gunung Rajabasa adalah amanah yang harus dipikul, agar alam tetap lestari bagai permata yang tak ternilai harganya bagi kehidupan,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Senada dengan hal itu, Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan pentingnya persatuan sebagai senjata utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa langkah ini berlandaskan nilai kebenaran dan hati nurani yang jernih.
“Kita harus bersatu padu bagaikan jalinan akar pohon yang saling menguatkan. Perjuangan ini adalah perwujudan dari kebenaran. Niat kami bersih, dan keyakinan kami teguh bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang, meski harus melewati jalan yang berliku. Semoga upaya ini menjadi ladang amal bagi kita semua,” tambahnya.
Landasan Sakral dan Payung Hukum yang Kokoh
Bagi masyarakat adat, Gunung Rajabasa bukan sekadar gundukan tanah dan bebatuan, melainkan pasak bumi yang berfungsi menyeimbangkan kehidupan. Pandangan ini selaras dengan ajaran agama, sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6–7, yang menjelaskan bahwa gunung diciptakan sebagai penyangga agar bumi tidak berguncang. Merusak struktur gunung dianggap sama dengan mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengingkari amanah pemeliharaan alam.
Di samping aspek spiritual, penolakan ini juga berpijak pada landasan hukum negara yang jelas dan kuat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara secara resmi mengakui keberadaan hutan adat dan hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelola tradisionalnya. Putusan ini menjadi tameng hukum yang mempertegas kedudukan mereka sebagai pemangku kepentingan utama yang berhak menentukan nasib ruang hidupnya sendiri.
Melalui pernyataan ini, GMPGR dan Forum Segekhi Suku berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat bersikap arif dan bijaksana, dengan mendengarkan aspirasi yang tulus dari masyarakat. Sikap penolakan ini diambil semata-mata demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mewariskan alam yang utuh kepada generasi mendatang, agar tidak menjadi sejarah yang hilang ditelan waktu.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : M.Kholil
DL. PWRI Lampung



