Search
Close this search box.

Kuasa Hukum Eks Pejabat BPRS Way Kanan Protes Pembatasan Pendampingan Hak Konstitusional Terkekang, Prosedur Penuh Tanda Tanya

Way Kanan — Proses hukum yang seharusnya berjalan di atas landasan keadilan dan keterbukaan justru terasa terjal dan penuh duri. Tim kuasa hukum mantan pejabat eksekutif Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan, Andes Bayuwati, menyuarakan protes tegas atas adanya pembatasan hak pendampingan hukum yang dialami kliennya. Hal ini terjadi saat proses klarifikasi berlangsung di lingkungan Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andes saat ini menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan di internal bank. Namun, tim pembela menilai tuduhan tersebut masih bersifat samar dan prematur. Pasalnya, belum ada keputusan yang mengikat secara hukum dari hasil audit internal bank, Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan Inspektorat, maupun temuan resmi dari OJK selaku pengawas utama sektor keuangan.

Sugiman, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., bersama rekannya Retno Budi Ayu, S.H., C.P.M., menegaskan bahwa langkah kedua instansi tersebut seolah menutup rapat pintu keadilan. “Setiap warga negara yang dipanggil untuk dimintai keterangan memiliki hak asasi yang terjamin untuk didampingi penasihat hukum sejak langkah pertama. Ini bukan semata-mata kemudahan, melainkan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang,” tegas Sugiman dalam keterangan persnya.

Ia mengungkap dua peristiwa yang menjadi ganjalan utama. Saat proses klarifikasi di Inspektorat, kehadiran mereka dilarang dengan alasan kegiatan tersebut hanyalah “pembinaan internal”. Hal serupa terulang saat petugas OJK, yang diwakili pejabat bernama Imam, melakukan wawancara. Kehadiran kuasa hukum kembali ditolak dengan dalih kegiatan itu bersifat rutin dan bersifat pembinaan umum.

Untuk memperkuat argumennya, Sugiman mengemukakan tiga landasan hukum yang kokoh:

 

Pasal 54 dan 56 KUHAP: Menjamin hak pendampingan hukum sejak tahap pemeriksaan awal.

– Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023: Menegaskan hak didampingi penasihat hukum yang sah di setiap jenjang pemeriksaan.

– Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang OJK: Mengamanatkan OJK menghormati hak pembelaan tanpa hambatan yang tidak beralasan.

“Jika pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum dan ancaman hukumannya tergolong berat, maka Berita Acara Pemeriksaan yang dihasilkan berpeluang besar dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan di pengadilan,” peringatnya.

Sejumlah Kejanggalan Terungkap ke Permukaan

Selain persoalan hak pendampingan, tim hukum juga membuka tabir sejumlah hal yang menimbulkan tanda tanya besar:

 

– Status Kepegawaian yang Tidak Jelas: Meski disebut sebagai mantan pegawai, Andes tidak pernah menerima surat pemberhentian kerja yang sah secara hukum. Anehnya, dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya justru telah dicairkan, padahal dokumen pemberhentian merupakan syarat mutlak untuk pencairan dana tersebut.

– Pengembalian Dana Tidak Diakui Sebagai Pengurang: Kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp320 juta secara bertahap. Namun, dana tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang kerugian, melainkan hanya disimpan di rekening penitipan.

– Aset Dijual Tanpa Kuasa Resmi: Satu unit kendaraan yang dijadikan jaminan diduga telah dilelang oleh pihak bank senilai Rp70 juta, tanpa disertai surat kuasa sah dari Andes selaku pemilik yang berhak.

– Tekanan terhadap Keluarga: Orang tua Andes disebut mendapat tekanan agar menyerahkan sertifikat tanah milik pribadi, padahal aset tersebut tidak memiliki kaitan apapun dengan urusan keuangan bank.

– Angka Kerugian Belum Dapat Dipertanggungjawabkan: Nilai kerugian sebesar Rp3 miliar yang disebutkan dalam pemaparan Inspektorat belum disertai bukti tertulis yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami tidak menolak proses hukum berjalan, asalkan dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Jangan biarkan proses ini terkesan diarahkan hanya untuk menjatuhkan satu pihak saja,” tambah Sugiman.

 

Tanggapan dari Pihak Terkait

 

Menanggapi hal tersebut, Asisten Direktur OJK, Imam Ghazali, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pemeriksaan rutin untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dari manajemen bank. Ia menegaskan, saat meminta penjelasan kepada Andes, yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum. Pihaknya pun menghormati keputusan tersebut dan menghentikan sesi wawancara.

 

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi, membenarkan telah melakukan pemanggilan. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat pembinaan internal, sehingga menurut ketentuan yang berlaku, kehadiran kuasa hukum dari luar lingkungan instansi tidak diperbolehkan.

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan 

Jurnalis. : Mijoy 

DL. : PWRI Lampung 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *