Search
Close this search box.

Dana Desa Sukoharjo 4 Sekarat tranparansi Rp 1,67 Miliar dalam Dua Tahun Terbakar di Fisik & BUMDes – Pola Pecah Proyek Mirip “Mainan Kayu” yang Dipecah-pecah

PRINGSEWU –Recoom news Indonesia,Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukoharjo 4, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini seperti “bunga matahari yang akarnya busuk”; tampak baik dari jauh, namun menyimpan masalah serius di dalamnya. Berdasarkan data resmi, total dana yang dikelola pada tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 1.676.920.000 – dengan rincian Rp 835.317.000 untuk tahun 2023 dan Rp 841.603.000 untuk tahun 2024.

Rincian kegiatan yang ditelusuri menunjukkan bahwa anggaran tersebut seperti “air yang terus menyiram tempat yang sama”; didominasi belanja fisik, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan, dengan pola pengulangan nomenklatur dan pemecahan nilai anggaran yang memunculkan pertanyaan mendalam.

Jalan Desa Jadi “Permainan Ular Tangga” yang Berulang

 Anggaran pembangunan prasarana jalan desa muncul berulang kali dengan nilai bervariasi – mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kegiatan seperti pembangunan jalan desa, pembuatan gorong-gorong, drainase, dan box culvert tercatat lebih dari 15 item; ada yang bernilai kecil antara Rp 6,9 juta hingga Rp 17 jutaan, namun juga ada yang mencapai angka fantastis:

 

– Rp 102.860.000

– Rp 166.025.000

– Rp 51.840.000

Pola ini seperti “kue yang dibagi kecil-kecil agar mudah dimakan”; kuat mengarah pada dugaan “pecah paket kegiatan”, yang kerap digunakan untuk menghindari mekanisme pengadaan dan pengawasan yang ketat.

Ketahanan Pangan & Jalan Usaha Tani Hanya “Hiasan Dinding

Selain jalan desa, program jalan usaha tani dan ketahanan pangan juga menjadi “teman setia yang selalu ada”; muncul lebih dari sekali dengan anggaran yang terus dialokasikan setiap tahun. Namun, tidak terlihat adanya laporan capaian yang terukur – baik terkait peningkatan produksi pertanian, nilai tambah ekonomi petani, maupun dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

BUMDes Sebagai “Tempat Parkir Anggaran” yang Menguap

Pada tahun 2023, pemerintah desa mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 140.000.000. Namun hingga kini, BUMDes tersebut seperti “kotak rahasia yang tidak pernah dibuka”:

Tidak ada laporan kinerja usaha yang dipublikasikan secara terbuka;

– Tidak diketahui unit usaha apa saja yang beroperasi;

– Tidak ada informasi tentang laba yang diperoleh, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), atau manfaat ekonomi yang dirasakan oleh warga.

BUMDes berpotensi hanya menjadi tempat untuk “menaruh” anggaran, bukan sebagai penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya.

Modus Dugaan Mengemuka, Hukum Menanti di Sudut berdasarkan pola anggaran yang terlihat, dugaan modus yang muncul antara lain:

Pemecahan kegiatan fisik dengan nomenklatur, lokasi, dan jenis yang sama atau mirip;

– Pengulangan anggaran tahunan tanpa evaluasi hasil yang jelas;

– Penyertaan modal BUMDes tanpa transparansi kinerja;

– Dominasi proyek fisik dibandingkan program pemberdayaan ekonomi produktif yang berkelanjutan.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, pola tersebut dapat masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan; apalagi jika ditemukan mark up, pekerjaan fiktif, atau proyek yang tidak sesuai spesifikasi seperti “pakaian yang cantik luar namun sobek dalam.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai bahwa dominasi belanja fisik yang berulang dengan nilai dipecah-pecah adalah indikator klasik lemahnya akuntabilitas. “Jika satu jenis kegiatan muncul berkali-kali dengan nilai berbeda, itu patut diuji: apakah benar kebutuhan riil, atau hanya strategi administratif agar anggaran mudah dicairkan,” tegasnya.

Publik Desak Audit Menyeluruh  Dana Desa Adalah Uang Rakyat!

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak memperoleh informasi dari badan publik – sebagai landasan untuk pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

Dengan total dana yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah, publik mengeluarkan suara yang tegas

Kejaksaan Negeri Pringsewu diminta turun tangan melakukan pemeriksaan;

– Inspektorat Kabupaten Pringsewu diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana;

– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Audit Perspektif Hasil (APH) diminta menelusuri realisasi fisik proyek dan kinerja BUMDes;

– Pemerintah desa diwajibkan membuka dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan hasil kegiatan secara transparan.

 

Dana Desa bukanlah “kue lezat yang bisa dimakan semaunya”; melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

 

Redaktur : Eddy Reyhan

Jurnalis : Ika Mulyani

DLS : PWRI

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *