PRINGSEWU, RECOOM NEWS INDONESIA Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023–2024 kini menjadi “buta meraba gajah” bagi pengawasan publik. Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang berulang seperti kura-kura berjalan dan memunculkan dugaan mark up serta rekayasa pengemasan kegiatan.
Kegiatan Sama Muncul Berkali-Kali, Nilainya Menggunung
Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan infrastruktur yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar – seolah “api dalam sekam” yang tak terlihat namun berpotensi membahayakan. Khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama seperti “pinang dibelah dua” yang tak memiliki perbedaan esensi.
Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:
– Rp 107.563.750
– Rp 37.828.000
– Rp 48.201.500
– Rp 156.461.500
Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan dengan nilai yang tidak kalah besar:
– Rp 102.737.500
– Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000
Selain itu, jalan usaha tani juga menjadi “tulang punggung” belanja yang berulang:
– Rp 48.710.000 (2023)
– Rp 32.902.000 dan Rp 37.180.000 (2024)
– Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)
Untuk jembatan milik desa, tercatat anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 38.022.500 dan Rp 29.821.800. Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.
Modus Operandi Diduga Mengaburkan Pengawasan
Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi yang “bermuka dua” – secara administratif terlihat sah, namun di baliknya menyembunyikan potensi penyimpangan. Antara lain:
Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar, namun akumulatifnya besar seperti “menggumpal pasir menjadi bukit”.
– Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.
– Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.
– Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.
Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik. Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal – termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.
Warga: Kondisi Lapangan Tak Seimbang dengan Anggaran
Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas, “Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali, seperti ‘kantong tebal’ yang penuh harta. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding – banyak yang seperti itu tiap tahun, seolah kita adalah ‘katak dalam tempurung’ yang tak tahu kebenaran di luar.”
Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan. “Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan – ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan, jangan sampai menjadi ‘nasi yang sudah menjadi bubur’,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar UU Pemberantasan Korupsi
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
– Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Dengan total anggaran Rp 1.907.489.018 selama dua tahun dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, serta terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBDes dan analisis data, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaktur: Eddy Reyhan
Jurnalis: Ika Mulyani
DL : PWRI



