Recoom news Indonesia -BANDAR LAMPUNG, 6 JANUARI 2026 – Sejumlah wali murid SMPN 1 Kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya pungutan yang diberi label sumbangan untuk pengadaan serta pemeliharaan AC dan kegiatan ekstrakurikuler (eskul). Perkiraan total uang yang terkumpul mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.

Menurut salah satu narasumber, setiap siswa dikenai beban antara 2 hingga 4 juta rupiah untuk kebutuhan AC. Dengan jumlah siswa yang diperkirakan sekitar 1.000 orang, total pengumpulan bisa mencapai angka fantastis.
“Untuk kelas 7 saja ada 11 kelas dengan sekitar 35 siswa per kelas, jadi total 385 siswa. Ditambah kelas 8 dan 9, bisa lebih dari 1.000 orang. Jika rata-rata 2 juta per siswa, totalnya lebih dari 2 miliar,” ujar narasumber tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa biaya listrik AC selama satu tahun hanya sekitar 60 juta rupiah. “Sisanya kemana?” tanya narasumber tersebut.
Wali murid juga mengaku bahwa mereka yang tidak membayar akan menghadapi ancaman AC di ruang kelas dimatikan. Selain itu, siswa juga dikenakan iuran untuk mengikuti eskul.
“Namanya sumbangan tapi dipatok dan diwajibkan. Ini bukan sumbangan,” ucap salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
LARANGAN SUDAH ADA, TAPI BERLANJUT BER Tahun”
Praktik ini terjadi meskipun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk pungutan uang atas nama komite atau sumbangan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Bahkan, kasus ini dikatakan telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kita diberitahu kalau tidak bayar, ACnya tidak dinyalakan. Padahal larangan sudah ada,” ungkap salah satu wali murid lainnya. Beberapa di antaranya juga menyatakan bahwa iuran tersebut datang sebagai perintah langsung dari kepala sekolah.
PWDPI: PERLU TINDAKAN TEGAS
Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS menegaskan bahwa kasus ini sangat meresahkan dan bertentangan dengan peraturan serta prinsip keadilan pendidikan.
“Pendidikan harus bisa diakses semua anak tanpa beban pungutan tidak jelas dan dipaksakan. Kekurangan pengawasan terlihat jelas, pihak berwenang harus bertindak tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti selisih besar antara jumlah uang yang terkumpul dengan biaya yang disebutkan sekolah. “Perbedaan signifikan ini harus diperiksa. Pihak sekolah harus klarifikasi penggunaan dana dan transparansi pengelolaannya,” tambahnya.
M. Nurullah mengimbau agar sekolah segera menghentikan praktik tersebut dan memperbaiki sistem keuangan. Dia juga meminta Dinas Pendidikan melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Bila perlu, kepala sekolahnya harus dipecat dan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Redaktur : Eddy Reyhan
Wartawan : Benny.S
Dk : Pwdpi



