Search
Close this search box.

Ketua DPC PWRI Soroti Pelanggaran Pengguna Jasa Satpam di RSUD ABDOEL MULUK Yang Menyalahi Aturan

BANDAR LAMPUNG, Recoom news INDONESIA – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandar Lampung mengangkat isu penting terkait kepatuhan hukum dalam penggunaan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam), khususnya terkait dugaan pelanggaran di RSUD Abdoel Muluk Lampung.

Ketua PWRI Kota Bandar Lampung, Eko Supriyadi, menyampaikan bahwa setiap institusi atau badan usaha yang menggunakan jasa satpam wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya analisa hukum dan edukasi publik agar praktik penggunaan satpam tetap sesuai aturan.

Penggunaan tenaga keamanan harus melalui BUJP berizin dan patuhi aturan ketenagakerjaan

“Penggunaan satpam wajib melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki izin operasional resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, satpam yang menggunakan seragam dan atribut kepolisian harus berada di bawah pengelolaan BUJP yang sah dan terdaftar di asosiasi yang sesuai,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (5/1/2026).

Eko menambahkan bahwa penggunaan seragam dan atribut kepolisian tanpa didukung Surat Izin Operasional (SIO) dari Mabes Polri dapat dianggap melanggar Peraturan Kepolisian.

Selain aspek kepolisian, aspek ketenagakerjaan juga menjadi fokus perhatian. Pengguna satpam diwajibkan memberikan upah sesuai ketentuan dewan pengupahan, membuat perjanjian kerja yang jelas, serta menjamin hak-hak pekerja seperti pendaftaran ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban perpajakan juga harus dipenuhi sesuai aturan.

“Kami menilai sosialisasi tentang regulasi ini sangat penting untuk menghindari praktik yang merugikan tenaga satpam dan mencegah preseden buruk di sektor pengamanan di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pengguna jasa satpam dapat menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja.

 

 

 

Redaktur: Eddy Reyhan

Wartawan: Benny.S

Dk: GPS

 

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *