PESISIR BARAT — Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan 17 kelompok maupun lembaga di Kabupaten Pesisir Barat, bernilai sekitar Rp374 juta, kini masih menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus yang sudah masuk ranah penanganan aparat penegak hukum ini, seolah menjadi “benang kusut” yang menanti kejelasan penuh di tengah ruang informasi yang masih samar.
Di tengah gelombang perhatian publik yang terus membumbung, Kejaksaan selaku institusi pemegang amanah penegakan hukum, diharapkan tidak membiarkan keheningan berlarut-larut. Diamnya informasi resmi ibarat menabur benih ketidakpastian, yang berpotensi tumbuh menjadi berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebagai benteng keadilan yang mengemban kepercayaan rakyat, Kejaksaan perlu membuka jendela keterbukaan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, terukur, dan proporsional. Masyarakat berhak mengetahui peta jalan hukum yang sedang berjalan: apakah masih berada di tahap pendalaman fakta, penyelidikan, atau telah melangkah ke jenjang berikutnya sesuai koridor undang-undang.
Keterbukaan ini bukan sekadar hak publik, melainkan kunci agar setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut uang negara hasil keringat rakyat benar-benar ditangani dengan serius, tegas, dan tak berujung pada jalan buntu.
Transparansi juga menjadi pondasi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tak runtuh. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara berjalan “dalam kegelapan”, seolah tak memiliki arah yang jelas, hanya karena minimnya penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Tentu saja, publik tidak meminta Kejaksaan membuka seluruh isi lembar penyelidikan yang rahasia, atau hal-hal yang justru dapat merusak proses hukum itu sendiri. Namun setidaknya, perlu ada penjelasan jelas: di mana posisi perkara ini sekarang, langkah apa saja yang telah diambil, serta komitmen kuat untuk menuntaskannya secara profesional dan objektif.
Perlu diingat: kasus ini telah menjadi konsumsi luas, dan menyangkut pengelolaan harta milik negara. Maka, keterbukaan adalah bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas.
Rakyat tidak sedang meminta keputusan akhir atau vonis di tengah jalan. Yang dicari hanyalah satu hal: kepastian. Karena itu, Kejaksaan diminta segera buka suara, berikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan hibah fiktif Pesisir Barat, agar spekulasi yang terus merambat dapat segera dipangkas hingga ke akar.
Pada akhirnya, transparansi adalah penghormatan tertinggi kepada masyarakat. Ia juga menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara besar maupun kecil ditangani secara mandiri, adil, dan tanpa pandang bulu.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Agung
DL : pwdpi Lampung



