
Berita Recoom Terkini
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Di Pn Kota Agung; Anipudin Dan Sriati Ucapkan Terima Kasih Kepada Lbh Ansor Pringsewu Dan Tim Hukum
KOTA AGUNG — Sebuah kemenangan strategis diraih dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot, setelah Pengadilan Negeri Kota Agung mengeluarkan putusan pada Selasa, 15 September 2026,

