Search
Close this search box.

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Di Pn Kota Agung; Anipudin Dan Sriati Ucapkan Terima Kasih Kepada Lbh Ansor Pringsewu Dan Tim Hukum  

KOTA AGUNG — Sebuah kemenangan strategis diraih dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot, setelah Pengadilan Negeri Kota Agung mengeluarkan putusan pada Selasa, 15 September 2026, yang menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima. Hasil ini menjadi kabar menggembirakan bagi Anipudin dan Sriati — selaku Tergugat I dan II — yang sejak awal mendapat pendampingan hukum penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu.

 

Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni mengenai gugatan yang dinilai kabur, tidak jelas, atau sering disebut dalam istilah hukum sebagai obscuur libel. Sebagai dampaknya, gugatan utama maupun gugatan balasan dinyatakan tidak dapat diterima, dan Penggugat dibebani kewajiban membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp1.789.000.

 

Perlu dipahami, putusan berupa “tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard ini adalah keputusan atas masalah prosedur atau ketentuan formil, bukan penilaian atas benar atau salahnya isi sengketa. Artinya, gugatan dinyatakan tertutup jalannya proses pemeriksaan karena cacat syarat dasar, bukan berarti pokok perselisihan sudah diperiksa dan diputuskan di muka hakim. Salinan lengkap pertimbangan hukum majelis belum tampil di sistem publik, sehingga pemahaman utuh tetap harus merujuk pada dokumen putusan resmi yang akan diterbitkan.

 

Kemenangan ini lahir dari kerja teliti dan kesungguhan tim kuasa hukum yang bertugas mendampingi, yaitu M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.

 

“Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan pada hari ini. Hasil ini adalah buah dari proses hukum yang kami jalankan dengan ketelitian, menyusun argumen selaras dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepentingan hukum klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

 

“Kami sangat menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta tata cara berperadilan yang berlaku. Bagi kami, nilai profesionalitas tidak hanya diukur dari hasil akhir, melainkan dari seberapa jujur, teliti, dan bertanggung jawab kami menjalankan amanah tugas ini,” tambah mereka.

 

Mendengar hasil putusan tersebut, Anipudin dan Sriati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam.

 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBH Ansor Pringsewu dan seluruh tim kuasa hukum yang telah setia mendampingi kami sejak awal hingga selesai sidang. Kami bersyukur atas hasil ini, dan berterima kasih atas waktu, perhatian, serta kesungguhan yang kalian berikan,” ucap keduanya.

 

“Terima kasih juga untuk keluarga, kerabat, dan semua pihak yang senantiasa memberi dukungan moral. Semoga jalan yang terbuka ini membawa ketenangan hati dan kebaikan bagi kami semua,” lanjut mereka.

 

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, menyambut hasil putusan ini dengan hati yang penuh syukur, sekaligus menjadikannya cermin untuk menjaga kualitas pelayanan hukum lembaganya.

 

“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan hari ini. Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim hukum yang bertugas M. Anthon, Alvi Aprian, maupun Billi Firmansyah yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan,” ujar Surohman.

 

“Bagi LBH Ansor Pringsewu, mendampingi masyarakat bukan sekadar urusan menang atau kalah perkara. Ini adalah amanah: hadir saat dibutuhkan, melayani secara profesional, dan tetap menjunjung tinggi martabat hukum serta kemanusiaan. Kami bersyukur, namun tidak dengan rasa angkuh. Semoga tidak ada pihak yang merasa terluka atau tersinggung; kami berharap semuanya tetap damai dan mendapatkan jalan terbaik masing-masing,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, LBH Ansor Pringsewu juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada dua mitra strategis yang senantiasa memberi dukungan: FOR-JIP — Forum Jurnalis Independen Pringsewu — serta GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada FOR-JIP dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu. Dukungan moral dan kerja sama antarlembaga seperti inilah yang menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus bergerak, melayani, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sinergi yang baik adalah fondasi untuk membangun pelayanan yang lebih kuat dan bermanfaat luas,” ujar Surohman.

 

Selama proses hukum berlangsung, dukungan masyarakat luas, kerabat, dan keluarga menjadi energi tambahan yang menjaga semangat dan ketenangan semua pihak. LBH Ansor Pringsewu pun berjanji akan terus memegang teguh prinsip: melayani hukum secara profesional, menjaga integritas, dan selalu hadir mengabdi bagi kepentingan keadilan masyarakat.

 

 

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan 

Jurnalis. : Fauzan 

 DL        : PWRI Lampung 

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *