Search
Close this search box.

PETI di Way Kanan Kerugikan Negara Rp 1,3 Triliun dalam 1,5 Tahun – Langkah Tegas Polri-TNI Dapat Apresiasi

“Bumi yang harus memberi rejeki justru dirusak tangan-tangan tidak bertanggung jawab, namun harapan baru mulai bersemi untuk rakyat lokal”

Recoom news Indonesia -WAY KANAN, Lampung – Ardho Adam Saputra, SE, mengucapkan apresiasi setinggi langit kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya, serta Panglima Kodam XXI Raden Inten, atas penertiban yang gencar dilakukan terhadap praktek penambangan tanpa izin (PETI) baik untuk mineral maupun batubara dan emas. Tindakan tegas yang tidak mengenal warna tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui Polri dan TNI dalam menjaga kekayaan alam negara.

Namun, balik mata, kabar yang menusuk hati telah beredar luas: kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun selama 1,5 tahun terakhir. Angka tersebut hanya perkiraan kasar; nyatanya, bisa saja jauh lebih besar jika semua aspek diperhitungkan. Tak hanya itu, bayang-bayang dampak lingkungan yang mengerikan juga mengintai kawasan yang semula hijau dan subur.

PETI di Way Kanan Kerugikan Negara Rp 1,3 Triliun dalam 1,5 Tahun – Langkah Tegas Polri-TNI Dapat Apresiasi

Terdapat tiga klaster utama yang menjadi ujung tombak dalam jaringan PETI ini: klaster pembeli atau penadah emas yang menjadi gerbang keluar hasil curian alam; klaster pemodal yang menyediakan alat-alat berat sebagai sayap penggerak aktivitas ilegal; serta klaster buruh pekerja yang terdiri dari masyarakat lokal Way Kanan dan mereka yang datang dari luar daerah.

Menelisik sejarah, akar masalah penambangan di kawasan ini bukanlah hal baru. Seperti benih yang tumbuh perlahan, aktivitas penambangan sudah ada sejak tahun 80-an, 90-an, dan awal tahun 2000-an. Saat itu, masyarakat sekitar Sungai Way Umpu melakukan penambangan emas dengan cara tradisional – menggunakan alat seadanya tanpa bahan kimia berbahaya. Hasil yang diperoleh pun tidak signifikan; bahkan dalam satu hari, sebuah kelompok hanya bisa mendapatkan sekitar 0,2 gram emas jika beruntung, dan jumlah orang yang melakukannya juga tidak banyak.

Namun, seiring berjalannya waktu, kumbang emas mulai tercium oleh banyak pihak seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi pendeteksi logam mulia. Mulai datangnya para penambang dari luar daerah, hingga akhirnya skala aktivitas ilegal semakin membengkak. Bukti konkretnya, baru-baru ini Polda Lampung berhasil menyita sebanyak 41 alat berat dan berbagai peralatan penambangan lainnya.

Sebagai putra daerah Way Kanan yang memiliki hati nurani yang terpanggil, Ardho bertekad untuk menjadi jembatan penghubung bagi penambang rakyat lokal agar bisa kembali beraktivitas dengan cara yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP baru ini membuka peluang emas bagi koperasi untuk mengelola tambang, dengan syarat ketentuan yang jelas – termasuk keterlibatan masyarakat sekitar dan bahkan dapat mengelola kawasan hingga luas 2.500 hektare.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, baik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan, yang harusnya merasakan manfaat kekayaan alam sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujarnya dengan penuh tekad.

 

Redaktur : Eddy Reyhan

Jurnalis.   : Denis

DL              : PWRI

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *