Search
Close this search box.

Polsek Tanjung Bintang Bersihkan Wilayah dari “Tikus Malam” dan Jaringan Penadahnya

Recoom news Indonesia, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil merebut nyali dua pelaku sindikat pencurian malam hari sekaligus satu penadah barang curian. Operasi penangkapan yang menyengat itu dilakukan pada Minggu (26/1/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang menjelma sebagai predator malam hari yakni berinisial H (41) dan P (29), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Sementara pelaku penadah yang menjadi jembatan gelap bagi barang curian berinisial WS, warga Desa Srikaton, Tanjung Bintang.

Peristiwa ini berawal dari laporan pada 30 Oktober 2025 lalu; pelaku P ini membobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,” ujar Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (27/1/2026).

Seperti jahat yang selalu mencari celah, pelaku ini beraksi pada malam hari bersama satu temannya yang kini masih menjadi buronan polisi. Dalam aksinya, mereka merobek keamanan kantor dengan cara membongkar jendela.

Lalu pelaku ini berhasil masuk ke dalam kantor, dan mengambil barang-barang berharga milik kantor seperti laptop, printer, proyektor, serta alat penyedot air juga diambil,” terangnya.

Setelah merampas barang berharga, pelaku mengangkut hasil rampasan itu dengan mobil yang telah disiapkan. Tak berhenti di situ; dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka juga menggerogoti ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang.

Pelaku P kemudian mengajak teman lainnya, yakni H yang kini telah tertangkap, untuk mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot pada Selasa (30/12/2025) malam.

 

Mereka ini, kami duga sudah menjadi sindikat pelaku pencurian pada malam hari; dari pemeriksaan, motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” sebut Kompol Edi Qorinas.

Barang hasil curian tersebut sempat diperjualbelikan kepada penadah; saat ini, penadah tersebut telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan sarang barang curian.

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan

jurnalis : M.kholil

DL : Media online

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *