Recoom news Indonesia -LAMPUNG TIMUR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan melalui Satuan Pendidikan Penggerak Gizi (SPPG) di Sidorejo, seperti matahari yang tersembunyi balik kabut, kini terpampang terbuka sebagai perbincangan panas di tengah masyarakat. Pelaksanaannya dinilai jauh dari sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), bahkan diduga mendapatkan perlindungan sehingga dianggap “kebal hukum”.

Untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar, awak media langsung menjejak lokasi pada Senin (19/1/2026). Saat menghadapi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan, salah satu pengurus SPPG dengan inisial CH yang menjabat sebagai kepala dapur, hanya mampu membantah dengan nada gemetar; wajahnya seperti kertas yang terkena embun pagi, penuh dengan ketakutan dan tatapan yang menyembunyikan sesuatu. Tanpa memberikan alasan sedikitpun, ia kemudian memilih untuk tetap diam seperti patung yang tak bernyawa – menjadikan awak media terkejut mendapati sikap yang kurang sopan dari pihak yang seharusnya menjadi pelayan bagi anak bangsa.
“Program ini merupakan bagian dari agenda penting Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan; jika pelayanan seperti ini yang diberikan, bukankah masa depan anak bangsa akan seperti kapal yang hilang arah di lautan luas?” ujar salah satu awak media dalam pertanyaan yang mengena akar.
Ketika ditanya mengenai kelengkapan izin dan perizinan yang telah diajukan, pihak SPPG kembali menutup diri seperti kupu-kupu dalam kepompong, tidak memberikan jawaban apapun. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) semakin menguat ketika awak media melihat kondisi lokasi yang jauh dari higienis – lalat beterbangan seperti kupu-kupu yang berkerumun di atas bunga, hinggap di atas makanan yang seharusnya disajikan kepada siswa. Pertanyaan besar pun muncul: siapakah yang akan bertanggung jawab jika makanan tersebut menjadi sumber penyakit bagi para penerima manfaat?
“Sampai saat ini, belum pernah ada kunjungan dari pihak pemerintah kabupaten Lampung Timur ke sini, mas,” ujar salah satu staf SPPG dengan inisial AN yang menjabat sebagai Asisten Lapangan.
Pencarian informasi selanjutnya membawa awak media ke kantor kecamatan setempat. Hasilnya sungguh mengejutkan: pihak kecamatan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk keberadaan dapur SPPG tersebut.
Seperti petir yang menerangi kegelapan, keterangan dari salah satu warga sekitar semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan. “Itu milik Bupati Lampung Timur, mas. Jadi mereka aman saja meskipun banyak kesalahan dan pelanggaran aturan,” ujar warga tersebut dengan nada yang penuh keyakinan.
Masyarakat mengeluarkan suara yang jelas: mereka berharap BGN dan Gubernur Lampung dapat turun tangan secara langsung, seperti badai yang membersihkan udara kotor, untuk melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi SPPG Sidorejo. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar, diharapkan pihak berwenang tidak akan melakukan pilih kasih seperti tukang pasar yang memisahkan buah baik dan busuk, melainkan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sangsi atau bahkan penutupan operasional jika diperlukan.
Redaktur: Eddy Reyhan
Jurnalis : Indra Jaya
DL : PWRI



