Recoom News Indonesia -Tanggamus,POLDA Lampung telah menetapkan 2 pasal terhadap para plaku pengrusakan dan penziarahan,para petani di Lahan Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kab,Tanggamus,Hal ini dikuatkan berdasarkan Surat yg di Keluarkan oleh pihak POLDA NO B/2043/XII/RES.1.8./2024/Ditreskrimum,dan ada kemungkinan akan ada penambahan Pasal yang akan di tetapkan,Namun hal ini masih dalam penelusuran untuk mempelajari kebenarannya,dikarenakan Penyidik ingin memastikan terhadap Dokumentasi yang di gunakan oleh para pelaku
Pengrusakan,Terkhusus terhadap S,dan NL,karena mereka menggunakan Surat ,mengatas Namaka PT Tanggamus Indah (TI) untuk mengusir para Petani,dan menjiarah potensi pertaniannya,bahkan Membakar/memporak-porandakan tempat Tinggal para petani,sungguh Biadap memang Tindakan Mereka,Kemudian berdasarkan Koordinasi yang terus berjalan antara Pihak Polda dan Lembaga Investigasi Negara (LIN)Yg terus bergulir sampai saat ini,ada juga intimidasi atau ancaman-ancaman yang dilakukan oleh para pelaku pengrusakan setelah dilakukannya pemanggilan terhadap S,dan NL,Itupun akan menjadi Kajian oleh Pihak POLDA,Untuk menjerat dalam
penambahan Penetapan Pasal,saat akan Glar,Namun untuk sementara yg sudah pasti berdasarkan LP/B/428/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG ada dua (2) pasal yakni pasal 363 KUHP Atau Pasal 170 KUHP Demikian untuk sementara dalam penetapan Pasal yang telah disangkakan terhadap para pelaku pengrusakan dan penziarahan,terkhusus terhadap S dan NL karena perihal ini masih trus dalam Proses penelusuran,Begitupun terhadap Rekomendasi Kordinasi Partaipunbsdh dilakukan,sampai dengan kepada KETUM GERINDRA Yang secara kebetulan saat ini sebagian Presiden Kita Semua Di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia,itupun sudah mendapat Respon atau Jawaban bahkan Intruksi dari Beliau.(report RNI)



