
Hukum Kriminal
MAPOLDA LAMPUNG TELAH MENETAPKAN DUA PASAL SEMENTARA TERHADAP PARA PELAKU PENGRUSAKAN PERKEBUNAN DI LAHAN ADAT BUAY BELUNGUH TANJUNG HIKHAN,TANGGAMUS.
Recoom News Indonesia -Tanggamus,POLDA Lampung telah menetapkan 2 pasal terhadap para plaku pengrusakan dan penziarahan,para petani di Lahan Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kab,Tanggamus,Hal ini