LAMPUNG SELATAN — Sejumlah proyek revitalisasi dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Meski fisik pekerjaan sudah memasuki tahap penyelesaian, keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kelengkapan administrasi pelaksanaan diduga masih “kabur bagai kabut pagi yang engkau sirna.” Publik pun mendesak kejelasan yang seterang matahari.
Informasi yang dihimpun media pada Rabu (28/10/2026) menyebutkan, sekolah-sekolah yang menjadi sorotan mencakup SDN 1 Karya Tunggal, SDN 1 Pardasuka, SDN 4 Pardasuka, dan SDN 1 Trans Tanjungan.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan, pekerjaan diduga telah dimulai sebelum SPK diterbitkan dan dokumen pelaksanaan lengkap disiapkan.
“Pekerjaan di sejumlah sekolah tersebut diduga telah dimulai sebelum penerbitan SPK atau sebelum kelengkapan dokumen pelaksanaan dapat dipastikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar dimulainya pekerjaan, mekanisme penetapan pelaksana, alur pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ungkap sumber.
Pekerjaan Dimulai Sebelum Payung Hukum Siap?
Persoalan mendasar yang mencuat adalah dugaan rehabilitasi dimulai sebelum dokumen SPK diterbitkan. Pembongkaran rangka atap pun diduga dilakukan tanpa didahului pengukuran atau penetapan titik nol pekerjaan. “Ibarat rumah dibangun mulai dari atap, bukan dari fondasi yang kokoh,” urutannya terbalik.
Jika hal ini terbukti benar, pertanyaan krusial yang harus dijawab: Siapa yang memberi lampu hijau memulai pekerjaan? Siapa yang menetapkan pelaksana? Dan siapa yang memegang kendali atas dana yang digelontorkan?Pihak Ketiga di Balik Layar & Dana Talangan
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan peran pihak ketiga yang diduga “memegang peta rahasia” — mengetahui daftar sekolah penerima bantuan hingga rincian anggarannya, lalu menawarkan diri mengoordinasikan pekerjaan kepada para kepala sekolah.
Selain itu, muncul dugaan penggunaan dana talangan oleh pelaksana sebelum SPK diterbitkan. Jika benar, ini bagaikan “mendahului langkah sebelum kaki melanggar” harus ditelusuri tuntas dari mana sumber dananya dan siapa yang menjamin pengembaliannya.
“Asal-usul informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi. Demikian pula kedudukan pihak ketiga, dasar kewenangannya, hubungan kerjanya dengan sekolah, serta apakah keterlibatannya sesuai dengan mekanisme resmi program,” tambah sumber.
Hingga saat ini, belum cukup bukti untuk menyimpulkan adanya persekongkolan. Namun, “kebenaran tidak akan pernah bersembunyi selamanya” kejelasan prosedur adalah hak publik yang tidak boleh dikubur.
Aturan yang Menjadi Pedoman
Penelaahan prosedur ini harus mengacu pada landasan hukum yang berdiri tegak:
– Perpres No. 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap pekerjaan harus berpayung dokumen sah
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara uang rakyat tidak boleh mengalir seperti air tanpa kendali
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi keselamatan dan mutu bangunan adalah pondasi utama yang tak boleh digadaikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait maupun Dinas Pendidikan belum memberikan penjelasan resmi. Publik berharap, “keadilan tidak tertidur lelap” dan penjelasan transparan segera terungkap ke permukaan.
kami memberikan ruang hak jawab, untuk keperluan keberimbangan berita sesuai UUD pers nomor 40 99
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : M.kholil
DL. : PWRI Lampung



