LAMPUNG TIMUR — Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Nabang Baru, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, diduga belum menepati standar yang digariskan Badan Gizi Nasional (BGN). Kenyataan ini terungkap dari keluhan warga serta pantauan langsung awak media di lokasi pada Senin (19/10).
Warga sekitar mengeluhkan bau limbah yang menusuk hidung, terutama tatkala musim hujan tiba. Air limbah dari dapur SPPG dinilai mengalir begitu saja ke saluran drainase, sehingga menjadi mimpi buruk bagi kenyamanan warga yang bermukim di sekitarnya.
“Sudah pernah kami tegur, tapi seolah‑olah telinga tertutup rapat. Beruntung saat kemarau bau itu tidak begitu menggelegar,” ujar salah satu warga yang enggan namanya diungkap kepada awak media.
Berdasarkan pengecekan lapangan, sarana yang ada baru berupa sumur serapan saja; belum terlihat adanya pengolahan limbah yang matang sebelum dialirkan ke saluran drainase. Kepala SPPG, Arif, membenarkan kondisi tersebut dan mengakui bahwa saat ini limbah memang dialirkan ke drainase siring di sekitar lokasi.
Sementara itu, Sofyan selaku perwakilan pengelola Yayasan SPPG Nabang Baru menyatakan bahwa fasilitas tersebut sudah diperiksa Dinas Lingkungan Hidup dan dinyatakan aman, serta telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Namun ironisnya, realitas di lapangan tampak bak langit dan bumi. Jika benar mengacu pada Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, sistem yang ada dinilai belum memenuhi syarat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak publik: mengapa dokumen yang terbit tidak sejalan dengan kondisi nyata di lokasi?
Warga berharap BGN segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memutar roda penindakan yang tegas. Mereka menginginkan perbaikan segera agar SPPG tidak menjadi sumber polusi yang menggerogoti lingkungan sekitar.
“Kami berharap BGN segera turun tangan, supaya fasilitas ini benar‑benar diperbaiki dan tidak lagi mencemari lingkungan kami,” harap warga.
Awak media akan terus mengintai perkembangan kasus ini. Apabila ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan, Dinas Kesehatan, Dinas DLH ,maupun BGN, akan dimuat sebagai pembaruan selanjutnya.
Sampai berita ini di terbitkan blm ada tanggapan resmi, dan kami memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UUD pers nomor 40 99, untuk keberimbangan berita
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Abas
DL. : PWRI Lampung



