Search
Close this search box.

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban Hukum, Persidangan Perdata Berjalan lewat e‑Court

PRINGSEWU — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan tengah menyematkan baju perjuangan hukum dengan menyiapkan esensi eksepsi serta jawaban hukum bagi Dewi Sintani R. (Tergugat I/DW) dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ. (Tergugat II) dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim ini dipimpin oleh Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. yang akrab disapa Bunda Nurul serta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H. Bunda Nurul menyatakan bahwa pihaknya siap mengemukakan esensi eksepsi dan jawaban hukum bagi kedua tergugat pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026.

Eksepsi dan jawaban merupakan gerbang awal pembelaan dalam perkara perdata: eksepsi dipakai untuk mengemukakan keberatan terhadap aspek gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban berfungsi menanggapi dalil‑dalil yang diajukan penggugat.

Isi materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum tim kuasa hukum.

Persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui jalur elektronik e‑Court/e‑Litigasi, bukan sidang tatap muka langsung di ruang sidang PN Kota Agung. Melalui sistem ini, dokumen persidangan termasuk jawaban dan eksepsi dapat disampaikan mengikuti tahapan serta ketentuan peradilan elektronik yang berlaku.

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono telah menunjuk tim advokat yang sama untuk menjadi pendamping setia dalam menjaga kepentingan hukum masing‑masing. Kewenangan yang diberikan meliputi pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, hingga mengambil langkah hukum lain sesuai kuasa yang diberikan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban ini menjadi langkah kaki pertama pembelaan resmi kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka; isi lengkap dokumen tersebut belum dapat dipastikan sebelum disampaikan dan diverifikasi secara resmi.

UngkapKasus.id akan terus mengikuti alur perkara bagai pengawal proses hukum, memantau perkembangan melalui dokumen resmi, sistem persidangan elektronik, dan keterangan pihak yang dapat diverifikasi. Redaksi tetap memegang teguh prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah; pemberitaan ini tidak bertujuan mendahului penilaian majelis hakim terhadap pokok sengketa.

 

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Ika Mulyani
DL. : PWRI Lampung

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *