BANDAR LAMPUNG — Alokasi anggaran perjalanan ibadah umrah yang tertuang dalam APBD Perubahan Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 kini memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat. Dana rakyat senilai Rp34,99 miliar yang digelontorkan Bagian Kesra Sekretariat Daerah diduga sarat kejanggalan, berpotensi kebocoran, dan mengangkangi prinsip hemat keuangan daerah.
Satu Vendor Borong Semua Paket
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengungkapkan pagu anggaran sebesar Rp35 miliar untuk 1.000 jemaah dipecah menjadi dua paket pengadaan. Namun yang mencurigakan, seluruh paket dimenangi oleh satu penyedia jasa, yaitu PT KR.
“Nilai kontrak masing-masing Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar. Penurunan harga dari pagu hanya Rp10 juta — efisiensinya nyaris tak terlihat, hanya 0,02 persen. Angka ini sungguh melukai rasa keadilan masyarakat.”
Ichwan, Ketua JPSI
Proses Negosiasi Terkesan Sandiwara
Proses penawaran di etalase e-Katalog diduga kuat hanya panggung sandiwara prosedural. Harga per jemaah hanya turun dari Rp34.995.000 menjadi Rp34.990.000 pemotongan keliru senilai Rp5.000 per orang, padahal penyedia lain menawarkan tarif jauh lebih murah, berkisar Rp28–33 juta dengan fasilitas setara.
Artinya, jika dipilih penawaran yang wajar, daerah bisa menghemat minimal Rp2 miliar — dana yang seharusnya dialihkan untuk perbaikan jalan, pelayanan kesehatan, atau bantuan sosial warga yang masih berjuang di garis bawah.
Monopoli dan Dugaan Komisi Berjamaah
Fakta yang lebih mencolok: PT KR diduga mendominasi tak kurang dari 9 paket proyek di lingkungan Bagian Kesra. Pola ini memicu kecurigaan adanya permainan di balik tirai, persekongkolan, pengondisian pemenang, hingga aliran komisi miliaran rupiah ke oknum tertentu.
“Uang rakyat dikucurkan seenaknya berkedok kegiatan rohani. Ini bukan amal, tapi aroma transaksi mencurigakan mulai tercium. Saatnya aparat penegak hukum turun menyelidiki dari hulu ke hilir!” tegas Ichwan.
JPSI mendesak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Inspektorat Kota, dan BPK Perwakilan Lampung segera memegang kendali, melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh, guna memastikan tak ada satu pun rupiah uang rakyat yang lari ke saku pribadi.
Hingga berita ini di terbitkan blm ada tanggapan resmi dari pihak terkait kami redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan UUD pers nomor 40 99, untuk menjadi keberimbangan berita.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Denis
DL. : PWRI Lampung



