Search
Close this search box.

CATUT nama & foto anggota TNI, pengawasan proyek SMKN 1 Sragi Terkesan DIREKAYASA

LAMPUNG SELATAN, 1 September 2026  Polemik proyek revitalisasi sarana dan prasarana SMK Negeri 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, kian membara. Dugaan pencatutan nama beserta foto personil anggota Koramil oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, Siswanto, S.T., tanpa izin maupun koordinasi sebelumnya, tak sekadar melanggar batas etika tetapi langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap seluruh sistem pengawasan, akuntabilitas, dan keabsahan pelaksanaan proyek bernilai Rp1.084.141.000,00 tersebut.

🛡️ Pencatutan Identitas Demi “Kesan Terawasi”

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan sekolah dan masyarakat, pencantuman identitas serta foto anggota Koramil dalam dokumen, laporan kemajuan, maupun papan informasi proyek dilakukan dengan tujuan yang terang benderang: menciptakan topeng pengawasan resmi seolah-olah instansi terkait, termasuk TNI, telah ikut memantau jalannya pekerjaan, sehingga proyek dianggap patuh prosedur dan terjamin kebenarannya.

Padahal, pihak Koramil setempat menegaskan: tidak pernah memberikan mandat, izin tertulis, maupun arahan pengawasan apapun. Tak ada surat tugas, tak ada berita acara pemeriksaan, tak ada selembar dokumen pun yang membuktikan keterlibatan pihak TNI.

“Jika foto dan nama kami dipakai tanpa izin untuk meyakinkan pihak luar bahwa ada pengawasan dari kami, itu sama saja memalsukan bukti keterlibatan instansi. Hal ini sangat merugikan citra institusi, seakan-akan kami turut mengawasi sesuatu yang sama sekali tidak kami ketahui keberadaannya.” — ujar sumber dari lingkungan Koramil, Senin (1/9), meminta identitasnya dirahasiakan.

Rekayasa pengawasan ini melahirkan pertanyaan yang mematikan: jika pengawasan saja harus direkayasa dengan mencatut pihak lain, lalu siapa yang menjamin progres fisik 25 persen yang dilaporkan itu benar-benar terukur akurat? Apakah laporan keuangan dan penggunaan anggaran pun patut diragukan keabsahannya?

⚠️ Rangkaian Pelanggaran Berlapis

Pemerhati tata kelola pendidikan menilai tindakan Plt. Kepala Sekolah Siswanto mengandung kejanggalan yang bertumpuk:

– Pencatutan identitas tanpa hak — memanfaatkan nama, foto, dan atribut kelembagaan TNI tanpa izin tertulis melanggar etika birokrasi, norma kerja sama antar-instansi, dan berpotensi menyentuh ranah pidana terkait penggunaan nama/jabatan tanpa hak serta pencemaran nama baik.
– Mengaburkan tanggung jawab pengawasan — menyertakan pihak yang tak terlibat seolah memindahkan beban tanggung jawab, sehingga menciptakan kerancuan dalam rantai akuntabilitas proyek.
– Melemahkan seluruh kredibilitas laporan — setiap data, foto dokumentasi, maupun berita acara yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun Pemda kini harus diperiksa ulang keabsahannya secara menyeluruh, lantaran terbukti ada upaya menyisipkan elemen rekayasa.
– Penyalahgunaan kepercayaan jabatan — alih-alih menjaga transparansi, penanggung jawab utama proyek justru mengambil jalan pintas keliru untuk menutupi kemungkinan lemahnya pengawasan internal.

📢 Masyarakat Bersatu Tuntut Langkah Tegas

Suara warga, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh pendidikan di seantero Provinsi Lampung kini bersatu menyuarakan tuntutan:

1. Audit independen menyeluruh — verifikasi fisik pekerjaan, kesesuaian anggaran dengan rencana kerja, keabsahan seluruh dokumen, serta kejelasan keterlibatan pihak ketiga.
2. Pencabutan sementara kewenangan penanggung jawab proyek dari Siswanto, S.T. — hingga pemeriksaan tuntas, guna mencegah rekayasa data lebih lanjut.
3. Permintaan maaf resmi dan tertulis kepada instansi TNI terkait atas pencemaran nama baik institusi maupun personil.
4. Penjatuhan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis berat, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemrosesan jalur hukum jika ditemukan kerugian negara.
5. Keterbukaan informasi kepada publik — seluruh hasil pemeriksaan dan keputusan akhir dipublikasikan transparan, mengingat anggaran berasal dari dana rakyat.

🔇 Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari SMKN 1 Sragi, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, maupun Inspektorat Daerah terkait kasus ini. Pihak Koramil juga belum mengeluarkan sikap resmi tertulis, namun menegaskan akan memantau perkembangan dengan saksama.

Redaksi akan terus melaporkan perkembangan selanjutnya. Sebuah pertanyaan besar menggantung di udara:

“Proyek pendidikan seharusnya dikelola dengan kejujuran paling tinggi. Jika demi terlihat terawasi justru harus mencatut pihak lain, maka apa lagi yang disembunyikan di balik proyek ini?”

Sampai berita ini di terbitkan blm ada tanggapan dari pihak terkait, kami membuka ruang lebar, dan memberikan hak jawab sesuai dengan UUD pers nomor 40.

Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis : M.Kholil
DL. : PWRI Lampung
 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *