Jakarta — Menyikapi gelombang aspirasi yang memuncak, Dewan Pers bergerak membawa Hari Pers Nasional (HPN) ke meja musyawarah. Lembaga ini memutuskan mengumpulkan seluruh konstituen untuk membuka lembaran baru mekanisme penyelenggaraan peringatan hari lahir insan pers yang jatuh setiap 9 Februari itu.
Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima tak kurang dari empat surat sepanjang tahun 2026 dikirim dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyuarakan keraguan sekaligus menyodorkan gagasan baru mengenai tata kelola HPN ke depan. Sebagian konstituen mengulurkan tangan siap menjadi tuan rumah HPN tahun 2027. Sebagian lain memandang perlu agar Dewan Pers tampil sebagai nahkoda utama, dengan pelaksanaan berjalan beriringan bersama seluruh elemen pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa perbedaan pandangan bukan jurang pemisah, melainkan jembatan untuk memperkokoh kebersamaan. “Hari Pers Nasional adalah milik kita semua, bukan halaman rumah satu golongan saja. Karena itu, semua harus duduk bersama, mencari titik temu, dan berjalan beriringan,” ujarnya tegas.
Selain menyusun aturan main penyelenggaraan, Dewan Pers juga berniat menyisir kembali payung hukum HPN. Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang selama ini menjadi landasan, ternyata berdiri di atas fondasi undang-undang yang sudah lama mati suri. Kini, kehidupan pers telah bersandar pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyempurnaan aturan turunannya menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi.
Komaruddin menegaskan, dialog akan menjadi jembatan utama dalam mencari format terbaik. “Semangat kita bukan siapa yang paling berhak, melainkan bagaimana HPN kelak berdiri tegak, bermartabat, dan menjadi panggung persatuan bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkasnya.
Dengan pertemuan tersebut, Dewan Pers menaruh harapan agar Hari Pers Nasional tak lagi diwarnai perdebatan, melainkan bersinar lantaran kebersamaan, persatuan, dan gotong royong seluruh elemen pers di tanah air.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Panji
DL. : PWRI



