LAMPUNG TIMUR — Sebuah foto yang beredar di tengah masyarakat memicu keprihatinan sekaligus pertanyaan besar. Tampak sejumlah foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta foto pejabat daerah, tergeletak di atas lantai bercampur dengan perlengkapan sekolah dan material lainnya diduga terjadi di lingkungan UPTD SDN Tri Tunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Simbol kenegaraan yang seharusnya dipajang dengan hormat di dinding, kini terlihat terlentang tak bertuan di lantai yang berdebu. Pemandangan ini bagai cermin retak yang memantulkan lemahnya ketelitian dalam merawat hal-hal yang bermakna bagi bangsa. Belum dapat dipastikan apakah foto-foto itu sedang dalam proses pemindahan, penggantian, atau sekadar ditumpuk tanpa penataan yang layak.
Kondisi ini memunculkan keraguan masyarakat terhadap pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Koordinasi Wilayah, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur. Apakah pengawasan dan pembinaan selama ini hanya selembar surat yang terbang terbawa angin, atau benar-benar menyentuh ruang-ruang kelas di pelosok sekolah?
Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan khususnya Pasal 51, 53, dan 55 diatur secara tegas tata cara penempatan Lambang Negara, Bendera Negara, serta foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di lingkungan satuan pendidikan. Demikian juga Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur pemasangan simbol-simbol negara di sekolah. Peraturan ini bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan cerminan penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
Klarifikasi Sangat Diharapkan
Belum dapat dipastikan maksud sebenarnya dari penempatan foto-foto tersebut. Oleh karena itu, pihak kepala UPTD SDN Tri Tunggal diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka: kapan foto diambil, apa tujuannya, serta apakah sedang dalam proses perbaikan atau penggantian. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur juga diharapkan melakukan klarifikasi menyeluruh agar duduk perkaranya terang benderang.
“Belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait hingga berita ini dimuat. Kami membuka ruang tanggapan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keberimbangan informasi dan kebenaran yang utuh.”
Jika benar terjadi kelalaian, pembenahan harus segera dilakukan. Namun jika ada alasan teknis yang mendasarinya, penjelasan transparan adalah jembatan terbaik agar keresahan masyarakat dapat ditenangkan. Semoga peristiwa ini menjadi lonceng peringatan bagi kita semua: bahwa penghormatan terhadap simbol negara dimulai dari hal-hal kecil di sekolah.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Abas/M.saleh
DL. : PWRI Lampung



