BANDAR LAMPUNG — Ada hal yang terasa ganjil dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 8 September 2026. Di ruang sidang, sebagian anggota duduk tegak di kursi wakil rakyat. Sebagian lainnya, seolah hadir namun tak berjejak fisik, tampak melalui bingkai layar Zoom Meeting dari tempat yang entah di mana.
Rapat tetap berjalan. Angka kehadiran tercatat 61 orang. Syarat kuorum terpenuhi. Semua tampak sah menurut catatan administrasi. Namun, tepat di saat angka itu tercapai, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendalam: Apakah wajah yang tampak di layar sama nilainya dengan sosok yang hadir secara langsung? Apakah “hadir” sebatas terlihat, atau harus benar-benar ada di sana?
Pertanyaan itu meledak ke permukaan lewat jalur interupsi. Salah satunya disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, yang meminta mekanisme kehadiran lewat konferensi video segera ditinjau kembali.
Baginya, hal ini punya konteks sejarah yang jelas. Dulu, rapat jarak jauh adalah jembatan penyelamat saat pandemi Covid-19 membatasi langkah manusia, saat berkumpul dalam satu ruangan menjadi hal yang berisiko. Kala itu, teknologi menjadi pelita di tengah kegelapan pembatasan.
Namun kini, pandemi telah berlalu. Pintu gedung pemerintahan kembali terbuka lebar. Lorong-lorong kantor kembali ramai. Ruang sidang pun seharusnya kembali menjadi tempat pertemuan langsung. Anehnya, kebiasaan yang lahir dari masa darurat itu ternyata masih bertahan hidup, seolah menjadi warisan yang tak kunjung dikembalikan ke tempatnya.
Ketika Solusi Darurat Menjadi Kebiasaan
Di masa sulit itu, Zoom bukan sekadar aplikasi biasa. Ia adalah jembatan penghubung yang tak boleh putus. Saat pertemuan fisik terlarang, keputusan negara tak boleh berhenti. Teknologi menjadi jalan keluar agar roda pemerintahan tetap berputar.
Tapi masa darurat telah berlalu. Maka muncul pertanyaan mendasar: Apakah aturan yang lahir untuk keadaan terpaksa masih pantas dipakai saat keadaan sudah kembali normal?
Bagi sejumlah anggota dewan, jawabannya perlu dikaji ulang dengan teliti. Sebab, Rapat Paripurna bukan sekadar pertemuan biasa. Di sinilah keputusan-keputusan besar ditimbang, suara rakyat disampaikan, pandangan dibenturkan, argumen dipertukarkan, dan arah kebijakan daerah ditentukan.
Karena itu, “kehadiran” memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar nama yang tercatat di daftar absen. Kehadiran berarti ada, melihat, mendengar, merasakan, dan terlibat sepenuhnya dalam denyut nadi persidangan.
Secara hitungan angka, tak ada masalah. Enam puluh satu anggota tercatat hadir. Syarat sah rapat terpenuhi. Namun angka itu tersusun dari dua dunia yang berbeda: satu yang duduk di kursi, satu lagi yang hanya tampak di layar. Perbedaan inilah yang kini menjadi bahan perdebatan hangat.
Bagi masyarakat awam, mungkin terlihat sederhana: “Kalau sudah tampak di layar dan ikut mendengarkan, bukankah itu sudah disebut hadir?”
Benar, secara bentuk. Tapi di lembaga legislatif, urusannya tak berhenti di situ.
Pertanyaan muncul beruntun: Seberapa utuh anggota tersebut mengikuti setiap dinamika sidang? Apakah sambungan internet selalu stabil tanpa putus-nyambung di tengah pembahasan penting? Apakah seluruh pembicaraan bisa didengar dengan jelas tanpa terpotong-potong? Dan yang paling utama: Apakah cara ini sudah sesuai dengan tata tertib yang disepakati dan berlaku di lembaga ini?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membuat persoalan ini meluas — bukan sekadar masalah sambungan internet, melainkan masalah prinsip dan aturan main.
Dari Kursi Dewan ke Layar Komputer
Bayangkan suasana sidang: di satu sisi, anggota dewan duduk berhadapan, bisa saling melihat ekspresi, menangkap nada suara, merasakan suasana ruangan yang berubah dari tenang menjadi hangat saat perdebatan memanas. Ketika seseorang berbicara atau menyela, reaksi langsung terlihat dan terasa.
Di sisi lain, ada wajah-wajah yang terpotong bingkai layar, terpisah oleh jarak yang tak terlihat. Teknologi memang bisa memindahkan suara dan gambar, tapi ia tak mampu memindahkan suasana, kedekatan, dan interaksi langsung yang menjadi nyawa dari sebuah sidang.
Teknologi mempersingkat jarak, namun ia juga menciptakan sekat. Dan di lembaga yang pekerjaannya bertumpu pada dialog, perdebatan, dan kesepakatan bersama, sekat itu adalah hal yang harus diperhitungkan beratnya.
Bukan Menolak Teknologi, Tapi Menempatkan pada Tempatnya
Perlu ditegaskan: perdebatan ini sama sekali bukan penolakan terhadap kemajuan zaman. DPRD tetap harus berjalan beriringan dengan digitalisasi. Dokumen elektronik, sistem informasi yang canggih, dan pemanfaatan teknologi lain memang harus terus didorong agar kerja lembaga makin cepat, transparan, dan mudah diakses.
Namun, setiap alat punya fungsi masing-masing. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan teknologi perlahan berubah menjadi kelonggaran yang melenceng dari aturan.
Jika kehadiran dari jauh diizinkan, harus ada aturan tegas: kapan boleh dipakai, dalam kondisi apa, dan dengan syarat apa. Jika kehadiran langsung adalah standar utama, maka pengecualian pun harus punya alasan yang jelas, wajar, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Yang sebenarnya dibutuhkan sangat sederhana: kepastian aturan yang sama untuk semua orang.
Di Tengah Beban Agenda yang Berat
Perdebatan ini muncul tepat saat DPRD Lampung sedang memikul beban pembahasan yang sangat berat. Dalam rapat itu, antara lain dibahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026.
Tak hanya itu, dewan juga menyampaikan 12 rancangan peraturan daerah usulan inisiatif yang menyentuh urat nadi kehidupan masyarakat: mulai dari pengelolaan sumber daya air, pengembangan perkebunan, pertanian perkotaan, pengolahan hasil ubi kayu, pengelolaan aset daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur, pertambangan rakyat, pendidikan, pengembangan desa wisata, hingga kelautan dan perikanan.
Artinya, apa yang dibicarakan di ruangan itu bukan urusan sepele. Di balik setiap baris rancangan peraturan, tersimpan nasib, kepentingan, dan masa depan warga Lampung. Karena itu, kualitas kehadiran wakil rakyat menjadi sangat mahal harganya.
Kuorum Bukan Segalanya
Dalam buku administrasi sidang, kuorum memang gerbang utama. Tanpa itu, rapat tak sah dan tak boleh berjalan. Namun bagi rakyat yang memilih mereka, ukuran keberhasilan DPRD jauh lebih besar daripada sekadar angka di daftar hadir.
Masyarakat ingin tahu: apakah wakil mereka benar-benar ada saat pembahasan berlangsung? Apakah mereka aktif menyuarakan apa yang diharapkan rakyat? Apakah mereka paham benar isi dan dampak dari setiap keputusan yang diambil? Dan yang paling penting: Apakah mereka hadir seutuhnya saat nasib rakyat sedang ditentukan?
Karena itu, polemik kehadiran lewat Zoom ini seharusnya menjadi momen berharga untuk mengevaluasi diri. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, bukan pula untuk menolak kemajuan teknologi. Melainkan untuk memastikan bahwa kemudahan yang ditawarkan zaman tidak perlahan-lahan mengikis makna sejati kehadiran seorang wakil rakyat.
Pertanyaan yang Tetap Menggantung
Rapat akhirnya selesai. Kuorum terpenuhi. Agenda dibahas dan diputuskan. Namun, setelah suara sidang mereda dan layar-layar Zoom dipadamkan, satu pertanyaan besar masih menggantung di udara:
Pandemi sudah lama berlalu. Apakah mekanisme hadir lewat layar masih dibutuhkan untuk Rapat Paripurna?
Jawabannya ada di tangan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung. Mereka berkewajiban menjelaskan dasar hukum dan alasan penggunaannya kepada publik. Jika perlu, tata tertib diperjelas dan dipertegas agar tak lagi muncul tafsir yang berbeda-beda.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hanya butuh 61 nama yang tertulis rapi di daftar hadir. Rakyat membutuhkan wakil yang benar-benar hadir jiwa dan raga saat kepentingan mereka sedang diperjuangkan.
Teknologi boleh menjembatani jarak yang jauh. Tapi tanggung jawab seorang wakil rakyat, seharusnya tak pernah berjarak sama sekali.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Muhan
DL. : PWRI Lampung



