BANDAR LAMPUNG – Manisnya persahabatan berubah menjadi kepahitan yang tak terduga. Fachrizal Nurdin diduga tega mengkhianati kepercayaan teman dekatnya sendiri, dengan melarikan kendaraan bermotor beserta barang milik kantor yang berharga. Langkah nekat ini diduga dilakukan karena pelaku mendesak butuh uang, yang diduga berkaitan erat dengan jeratan kecanduan judi online.
Kasus ini bermula di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) For-WIN, Jalan Apel 3, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Saat itu, Hicca Mampetua Simbolon (42) pemilik mobil sedang duduk santai bersama Fachrizal di ruangan kantor. Tanpa curiga sedikit pun, ia mendengarkan permintaan temannya itu. Fachrizal meminjam mobil jenis Suzuki Vitara tahun 2006 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY, dengan alasan ingin pergi sebentar untuk mengambil uang pinjaman yang sudah dijanjikan.
Karena ikatan persaudaraan yang sudah terjalin lama, Hicca langsung mengizinkan. Namun, waktu berjalan bagai air yang tercurah ke pasir, berjam-jam menanti tak kunjung ada tanda-tanda kepulangan Fachrizal maupun mobil yang dipinjamnya.
Hicca pun berusaha menghubungi nomor telepon pelaku, namun yang didengar hanya suara sunyi yang mematikan: nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Ia lantas menyusul ke kediaman Fachrizal, namun bagai ditelan bumi, pelaku tak ditemukan di mana pun.
Bukan hanya mobil yang dibawa kabur bagai burung yang memakan buah persahabatan, Fachrizal juga diduga menyambar satu unit mesin cuci yang tersimpan di kantor DPP For-WIN dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan siapa pun.
Melihat tak ada niat baik untuk mengembalikan barang-barang tersebut, Hicca akhirnya memutuskan melaporkan Fachrizal Nurdin ke Polda Lampung pada Senin, 29 Juni 2026. Laporan resmi tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan barang milik orang lain.
Pihak pelapor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong membantu pencarian. Jika ada warga yang mengetahui keberadaan Fachrizal Nurdin maupun jejak kendaraan yang dibawa kabur, dimohon segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau langsung ke Polda Lampung. Informasi juga dapat disampaikan melalui saluran telepon atau WhatsApp:
📞 0823-7603-9210 | 0821-8261-4007 | 0812-6470-1182.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Benny.S
DL. : PWRI Lampung



