Search
Close this search box.

Bongkar Nama Terduga pelaku Bos Travel Umroh Diduga Lecehkan Anak, Keluarga Korban Terancam Sekretaris PWRI Lampung: Permintaan hapus berita bisa ditolak, pers dilindungi payung undang-undang

BANDAR LAMPUNG – Kabar mendung menyelimuti dunia perlindungan anak di Bandar Lampung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang akhirnya membuka selubung identitas sosok yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak pekerja lepas di salah satu biro perjalanan haji dan umroh, Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil setelah pihaknya menilai kliennya justru menjadi korban pemberitaan yang belum seimbang sebelumnya.

Sosok yang dimaksud adalah Perlagutan M. Hutasuhut, pimpinan layanan travel Kanomas. Pengungkapan ini memicu badai perhatian publik, mengingat dugaan pelibatan relasi kuasa: pelaku memegang posisi ekonomi yang kokoh, sementara korbannya masih berusia di bawah umur, bak tunas yang tak berdaya di hadapan badai.

Pihak LBH pun menyoroti sejumlah pemberitaan terdahulu yang dinilai belum memegang teguh prinsip cover both sides, karena belum mendengar keterangan pihak yang dituduh maupun saksi lainnya. Hal ini dinilai berpotensi menginjak asas praduga tak bersalah, pilar utama keadilan.

Datangi Rumah dengan Rombongan, Anak Lari Selamat Lewat Pintu Belakang

Di tengah gelapnya kabar ini, muncul dugaan mengerikan: terduga pelaku tak diam, diduga bergerak membungkam informasi sekaligus menekan keluarga korban. Berdasarkan keterangan orang tua korban yang dipanggil I, pada Selasa (16/6/2026) lalu terduga pelaku yang akrab disapa Ucok mendatangi kediaman mereka bak badai yang tiba-tiba, didampingi sejumlah orang—di antaranya dua orang yang mengaku wartawan stasiun televisi nasional.

“Dia datang tanpa aba-aba. Si Ucok bawa anak buahnya dan dua orang yang mengaku wartawan itu. Orang-orangnya menutupi perbuatan tu bos, menyangkal keras pernah terjadi pelecehan itu,” ungkap I dengan suara bergetar menahan sedih.

Melihat kedatangan rombongan itu, hati anaknya seketika beku ketakutan. Ia pun lari tunggang-langgang lewat pintu belakang, bersembunyi di balik kegelapan malam agar tak berhadapan langsung dengan mereka. “Begitu tahu yang datang dia, anak saya kabur lewat belakang, tak mau berpapasan. Takutnya meledak di dadanya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

menceritakan ada dua tunas muda yang menjadi korban dalam peristiwa itu, yang kini dilindungi dengan nama samaran Melati dan Mawar. Beruntung, keduanya sempat menemukan celah kebebasan: berpamitan hendak ke kamar mandi, lalu meloloskan diri dari kantor travel saat itu juga.

Kedatangan rombongan itu kini menjadi duri yang menusuk jiwa korban. Anaknya kini hanya diam mematung, tak lagi ceria seperti dulu. “Hati saya remuk melihat anak saya murung begitu. Tubuh saya pun sedang jatuh sakit, tak sanggup melangkah jauh mencari keadilan. Ke mana lagi kami harus berteduh?” keluhnya lirih.

Suara Tegas PWRI: Pers Berdiri Tegak di Bawah Payung Hukum

Menanggapi kabar adanya upaya meminta penghapusan berita, Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif Zikri, bersuara lantang bagai lonceng kebenaran. Ia menegaskan istilah “takedown” atau penghapusan berita sepihak tak tertulis satu huruf pun dalam Undang-Undang Pers.

“Redaksi berhak menolak permintaan semacam itu, selama berita disusun sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. Bagi pihak yang merasa tersinggung, pintu keadilan terbuka lebar lewat jalur hak jawab dan hak koreksi—bukan lewat ancaman atau tekanan,” tegas Hanif.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera bergerak layaknya pahlawan pelindung, menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kelemahan korban. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak tak boleh sekadar menjadi jargon di atas kertas, tapi harus menjadi tameng nyata bagi tunas bangsa.

“Keadilan tak boleh menjadi bintang kejauhan bagi korban. Keberanian mereka melapor harus dilindungi benteng perlindungan yang kuat, bukan justru dipasung ketakutan. Kasus ini adalah ujian bagi nurani kita semua: apakah hukum benar-benar memihak yang lemah di tanah Lampung?” pungkas Hanif.

PWRI juga menegaskan siap membuka pintu pendampingan bagi keluarga korban, demi memastikan kebenaran terungkap sepenuhnya tanpa bayang-bayang ketakutan.

 

 

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan 

Jurnalis. : Benny.S

DL. : PWRI Lampung 

 

 

 

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *