Recoom news Indonesia -Pringsewu, 26 Februari 2026 – Lembaga pendidikan yang seharusnya jadi “pelita penerang” bagi generasi muda, kini kembali tercoreng nama baiknya. Kali ini, tuduhan menggelayuti SMP Negeri 4 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, di mana oknum kepala sekolah diduga lebih sering “menyembunyi wajah” dari kantor namun tetap meraih gaji bulanan yang penuh.
Ketika awak media mendatangi lokasi Rabu (25/2) kemarin, harapan untuk mendapatkan klarifikasi langsung sirna seperti “kabut pagi yang sirna terik matahari”. Tak ada sambutan yang hangat layaknya yang seharusnya diberikan oleh lembaga yang menjadi tempat menimba ilmu bagi penerus bangsa.
Seorang guru mata pelajaran Bahasa Inggris akhirnya turun tangan untuk membantu, namun sikapnya tak seperti “bunga mawar yang menyambut dengan lembut” – wajah kusam, suara keras, dan tidak menunjukkan etika yang layak bagi seorang pendidik. Saat ditanya mengenai wewenangnya untuk menyambut serta peran guru dalam mengelola anggaran sekolah, dia tampak terkejut seperti “burung yang tiba-tiba terkejut suara petir”, mata merah dan wajah ketakutan, menjawab dengan terdahan-dahan sebelum akhirnya terdiam.
Ketika ditanyakan keberadaan kepala sekolah, jawabannya tegas: tidak ada di tempat. Namun, kebingungan muncul ketika sebuah tas mewah tergeletak rapi di atas meja kantor. Apakah itu milik kepala sekolah yang sengaja “meninggalkan jejak” atau hanya barang guru lain? Jawaban yang keluar membuat awak media terkejut seolah “ditembak dari belakang” – tas tersebut milik seorang guru yang menggunakan ruangan kantor untuk beristirahat bahkan tiduran. Bukankah sekolah seharusnya jadi “tempat ladang ilmu”, bukan tempat untuk bersantai dan rebahan?
Untuk memastikan informasi, awak media mendatangi warga sekitar yang tinggal tak jauh dari sekolah. Menurut mereka, pelayanan dan tata kelola di sekolah tersebut “kurang seperti air yang mengering di musim kemarau”. Belakangan ini, masyarakat melihat bantuan pemerintah untuk sekolah telah datang, namun manfaatnya masih seperti “kabut yang sulit diraba” – tak jelas digunakan untuk apa dan belum terlihat manfaatnya bagi pendidikan. Dugaan kuat pun muncul bahwa pengelolaan di sekolah ini sangat buruk dan ada unsur manipulasi anggaran untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjelaskan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenai ancaman pidana berat. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka generasi penerus bangsa akan tumbuh seperti “pohon yang akarnya cacat” – kehilangan moral dan etika karena telah melihat contoh yang tidak baik dari oknum pendidiknya.
Oleh karena itu, harapan besar kini tertuju pada pemerintah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera memberikan pembinaan dan teguran. Jika diperlukan, lakukanlah tindakan tegas seperti audit mendalam dan sidak yang menyeluruh. Jika fakta pelanggaran terbukti, jangan sungkan untuk melakukan pencopotan jabatan sebagai “obat mujarab” untuk menyembuhkan sistem pendidikan yang tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi apapun.
Redaktur : Eddy Reyhan.ST
Jurnalis : Ika Mulyani
DL. : PWRI



