Search
Close this search box.

Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di TANJUNG BINTANG di tangkap polisi bukti gerak cepat Kapolsek & Jajaran

Polisi berhasil mengamankan tersangka, satu pelaku lagi masih dalam pelarian LAMPUNG SELATAN-Recoom news Indonesia,Bibir kejahatan yang menyasar alat pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terpotong setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, yang dibantu pasukan dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil menjaring kedua tersangka pada Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29); keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban.

“Para pelaku beraksi seperti bayangan yang menyelinap pada malam hari, mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil,” ujar Kompol Edi Qorinas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban telah menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk; namun, saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, seluruh barang tersebut telah lenyap seperti kabut pagi.

Akibat kejadian ini, korban merasakan luka dalam secara materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk mendapatkan keadilan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P, serta satu orang lagi berinisial A yang hingga saat ini masih berlindung di balik selubung kegelapan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, kemudian disimpan di rumah mereka.

Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang menjadi kendaraan pembawa dosa tersebut,” jelas Kompol Edi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut; pihak polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pelaku ketiga yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.

“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar; karena keamanan dan ketertiban bukanlah tanggung jawab seorang badut sendirian, melainkan hasil dari kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.

 

Redaktur : Eddy Reyhan

Jurnalis : M.Kholil

DL . Rakyat post

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *