<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Recoom News Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.rcmnewstvindonesia.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com</link>
	<description>Mengungkap Fakta, Berimbang &#38; Terpercaya </description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 08:18:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.rcmnewstvindonesia.com/wp-content/uploads/2024/02/favicon-150x150.jpg</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Recoom News Indonesia</title>
	<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Tanjung Bintang Bersihkan Wilayah dari &#8220;Tikus Malam&#8221; dan Jaringan Penadahnya</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4371/polsek-tanjung-bintang-bersihkan-wilayah-dari-tikus-malam-dan-jaringan-penadahnya/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4371/polsek-tanjung-bintang-bersihkan-wilayah-dari-tikus-malam-dan-jaringan-penadahnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 08:18:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjung Bintang Bersihkan Wilayah dari "Tikus Malam" dan Jaringan Penadahnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4371</guid>

					<description><![CDATA[Recoom news Indonesia, Lampung Selatan &#8211; Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil merebut nyali dua pelaku sindikat pencurian malam hari sekaligus satu penadah barang curian. Operasi penangkapan yang menyengat itu dilakukan pada Minggu (26/1/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa kedua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Recoom news Indonesia, Lampung</strong> <strong>Selatan</strong></em> &#8211; Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil merebut nyali dua pelaku sindikat pencurian malam hari sekaligus satu penadah barang curian. Operasi penangkapan yang menyengat itu dilakukan pada Minggu (26/1/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari.</p>
<p><em><strong>Kapolsek Tanjung Bintang,</strong> </em>Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang menjelma sebagai predator malam hari yakni berinisial H (41) dan P (29), warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Sementara pelaku penadah yang menjadi jembatan gelap bagi barang curian berinisial WS, warga Desa Srikaton, Tanjung Bintang.</p>
<p>Peristiwa ini berawal dari laporan pada 30 Oktober 2025 lalu; pelaku P ini membobol Kantor Balai Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,&#8221; ujar Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Selasa (27/1/2026).</p>
<p>Seperti jahat yang selalu mencari celah, pelaku ini beraksi pada malam hari bersama satu temannya yang kini masih menjadi buronan polisi. Dalam aksinya, mereka merobek keamanan kantor dengan cara membongkar jendela.</p>
<p>Lalu pelaku ini berhasil masuk ke dalam kantor, dan mengambil barang-barang berharga milik kantor seperti laptop, printer, proyektor, serta alat penyedot air juga diambil,&#8221; terangnya.</p>
<p>Setelah merampas barang berharga, pelaku mengangkut hasil rampasan itu dengan mobil yang telah disiapkan. Tak berhenti di situ; dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka juga menggerogoti ladang perkebunan semangka di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang.</p>
<p>Pelaku P kemudian mengajak teman lainnya, yakni H yang kini telah tertangkap, untuk mencuri empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot pada Selasa (30/12/2025) malam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka ini, kami duga sudah menjadi sindikat pelaku pencurian pada malam hari; dari pemeriksaan, motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,&#8221; sebut Kompol Edi Qorinas.</p>
<p>Barang hasil curian tersebut sempat diperjualbelikan kepada penadah; saat ini, penadah tersebut telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit mesin alkon, dua unit tangki semprot, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan sarang barang curian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>jurnalis : M.kholil</em></p>
<p><em>DL : Media online</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4371/polsek-tanjung-bintang-bersihkan-wilayah-dari-tikus-malam-dan-jaringan-penadahnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMSI Lampung Protes Proses Laporan Balik, Polda Terus Tindaklanjuti Meskipun HS Sudah Tersangka</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4368/smsi-lampung-protes-proses-laporan-balik-polda-terus-tindaklanjuti-meskipun-hs-sudah-tersangka/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4368/smsi-lampung-protes-proses-laporan-balik-polda-terus-tindaklanjuti-meskipun-hs-sudah-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 15:45:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Terus Tindaklanjuti Meskipun HS Sudah Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Lampung Protes Proses Laporan Balik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4368</guid>

					<description><![CDATA[BANDAR LAMPUNG – Recoom news Indonesia, Seolah-olah ada dua wajah dalam satu tubuh kepolisian, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Handi Sutanto (HS) serta Christian Verrel Suyanartha kini menuai kontroversi. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mengangkat bicara keras terkait kejanggalan penanganan laporan balik yang diajukan Handi, padahal pihak tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>BANDAR LAMPUNG – Recoom news</strong> <strong>Indonesia</strong></em>, Seolah-olah ada dua wajah dalam satu tubuh kepolisian, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan <em>Handi Sutanto</em> (HS) serta Christian Verrel Suyanartha kini menuai kontroversi. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mengangkat bicara keras terkait kejanggalan penanganan laporan balik yang diajukan Handi, padahal pihak tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur.</p>
<p>“Seharusnya, jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, mekanismenya adalah melaporkan penyidik ke Propam Polda Lampung; bukan justru memproses laporan balik atas perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama,” tegas Donny dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2026).</p>
<p>Menurutnya, langkah Subdit III Jatanras Polda Lampung yang masih memproses laporan tersebut seperti menyiram air ke daun talas—tidak masuk akal secara hukum dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.</p>
<p>“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal sehat! Saya mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung memproses laporan tersebut, sementara status hukum Handi Sutanto sudah jelas sebagai tersangka. Saya selaku paman korban akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam, Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan; namun, kami berharap Subdit III Jatanras Polda Lampung tetap bekerja secara profesional,” tambahnya.</p>
<p>Donny kembali menegaskan bahwa laporan Handi terhadap Christian Verrel adalah seperti dua sisi mata uang yang sama—pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama.</p>
<p>“Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai kinerja Polsek Tanjungkarang Timur? Tidak semua laporan dapat serta-merta diterima dan diproses di tingkat Polda apabila laporan dengan objek dan peristiwa hukum yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh unit kepolisian lain,” tandasnya yang juga mengaku akan terus mengawal kasus ini.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Handi Sutanto ditetapkan sebagai <em><strong>tersangka oleh Polsek</strong></em> Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025. Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.</p>
<p>Sementara itu, Handi mengajukan laporan balik ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.</p>
<p>Perkara ini pun menjadi makanan pembicaraan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum; mereka menilai penanganan laporan balik tersebut berpotensi menjadi batu sandungan bagi upaya reformasi Polri yang tengah menjadi sorotan publik.</p>
<p>Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor atau korban yang mengajukan laporan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terlebih jika berkaitan dengan laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.</p>
<p>“Jika pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan balik dalam kasus penganiayaan yang telah jelas objeknya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, <em><strong>Pasal 10 UU Nomor 31</strong></em> Tahun 2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum—baik pidana maupun perdata—atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.</p>
<p>“Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan tempat berlindung bagi saksi, korban, dan pelapor agar berani menyampaikan keterangan demi pengungkapan tindak pidana.</p>
<p>“Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 dan memperluas perlindungan hukum, termasuk bagi pelapor; tujuan utamanya adalah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman,” pungkas Yamin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur :  Eddy Reyhan</p>
<p>Jurnalis : Ali .S</p>
<p>DL : SMSI</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4368/smsi-lampung-protes-proses-laporan-balik-polda-terus-tindaklanjuti-meskipun-hs-sudah-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di TANJUNG BINTANG di tangkap polisi bukti gerak cepat Kapolsek &#038; Jajaran</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4365/dua-pelaku-pencurian-alat-pertanian-di-tanjung-bintang-di-tangkap-polisi-bukti-gerak-cepat-kapolsek-jajaran/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4365/dua-pelaku-pencurian-alat-pertanian-di-tanjung-bintang-di-tangkap-polisi-bukti-gerak-cepat-kapolsek-jajaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 04:12:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di TANJUNG BINTANG di tangkap polisi bukti gerak cepat Kapolsek & Jajaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4365</guid>

					<description><![CDATA[Polisi berhasil mengamankan tersangka, satu pelaku lagi masih dalam pelarian LAMPUNG SELATAN-Recoom news Indonesia,Bibir kejahatan yang menyasar alat pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terpotong setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, yang dibantu pasukan dari Tim Tekab 308 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polisi berhasil mengamankan tersangka, satu pelaku lagi masih dalam pelarian <em><strong>LAMPUNG SELATAN-Recoom news</strong></em> Indonesia,Bibir kejahatan yang menyasar alat pertanian milik warga di Kecamatan <em><strong>Tanjung Bintang,</strong></em> Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terpotong setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Tim <em><strong>Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung</strong></em> Bintang, yang dibantu pasukan dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil menjaring kedua tersangka pada Minggu (25/1/2026).</p>
<p>Kapolsek Tanjung Bintang <em>Kompol Edi</em> <em>Qorinas</em> mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29); keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban.</p>
<p>“Para pelaku beraksi seperti bayangan yang menyelinap pada malam hari, mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil,” ujar Kompol Edi Qorinas.</p>
<p>Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB <em><strong>di lahan semangka milik Dwi</strong></em> Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban telah menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk; namun, saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, seluruh barang tersebut telah lenyap seperti kabut pagi.</p>
<p>Akibat kejadian ini, korban merasakan luka dalam secara materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk mendapatkan keadilan.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P, serta satu orang lagi berinisial A yang hingga saat ini masih berlindung di balik selubung kegelapan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, kemudian disimpan di rumah mereka.</p>
<p>Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang menjadi kendaraan pembawa dosa tersebut,” jelas Kompol Edi.</p>
<p>Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut; pihak polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pelaku ketiga yang identitasnya telah diketahui.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat dengan <em><strong>Pasal 477 KUHP</strong></em> sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.</p>
<p>“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar; karena keamanan dan ketertiban bukanlah tanggung jawab seorang badut sendirian, melainkan hasil dari kerja sama yang erat antara masyarakat dan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : Eddy Reyhan</p>
<p>Jurnalis : M.Kholil</p>
<p>DL . Rakyat post</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4365/dua-pelaku-pencurian-alat-pertanian-di-tanjung-bintang-di-tangkap-polisi-bukti-gerak-cepat-kapolsek-jajaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MBG di Sidorejo Diduga &#8220;Kuda Hitam&#8221; Bupati, Langgar Aturan hingga Tak Punya Izin</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4359/mbg-di-sidorejo-diduga-kuda-hitam-bupati-langgar-aturan-hingga-tak-punya-izin/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4359/mbg-di-sidorejo-diduga-kuda-hitam-bupati-langgar-aturan-hingga-tak-punya-izin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 01:59:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar Aturan hingga Tak Punya Izin]]></category>
		<category><![CDATA[MBG di Sidorejo Diduga "Kuda Hitam" Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4359</guid>

					<description><![CDATA[Recoom news Indonesia -LAMPUNG TIMUR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan melalui Satuan Pendidikan Penggerak Gizi (SPPG) di Sidorejo, seperti matahari yang tersembunyi balik kabut, kini terpampang terbuka sebagai perbincangan panas di tengah masyarakat. Pelaksanaannya dinilai jauh dari sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), bahkan diduga mendapatkan perlindungan sehingga dianggap &#8220;kebal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Recoom news Indonesia -LAMPUNG</strong> <strong>TIMUR</strong></em> – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan melalui Satuan Pendidikan Penggerak Gizi (<strong>SPPG</strong>) di Sidorejo, seperti matahari yang tersembunyi balik kabut, kini terpampang terbuka sebagai perbincangan panas di tengah masyarakat. Pelaksanaannya dinilai jauh dari sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (<strong>BGN),</strong> bahkan diduga mendapatkan perlindungan sehingga dianggap &#8220;kebal hukum&#8221;.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-4361" src="https://www.rtvnewsindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0017-225x300.jpg" alt="MBG di Sidorejo Diduga &quot;Kuda Hitam&quot; Bupati, Langgar Aturan hingga Tak Punya Izin" width="225" height="300" srcset="https://www.rcmnewstvindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0017-225x300.jpg 225w, https://www.rcmnewstvindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0017-768x1024.jpg 768w, https://www.rcmnewstvindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0017-1152x1536.jpg 1152w, https://www.rcmnewstvindonesia.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0017.jpg 576w" sizes="(max-width: 225px) 100vw, 225px" /></p>
<p>Untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar, awak media langsung menjejak lokasi pada Senin (19/1/2026). Saat menghadapi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan, salah satu pengurus SPPG dengan inisial <em>CH</em> yang menjabat sebagai kepala dapur, hanya mampu membantah dengan nada gemetar; wajahnya seperti kertas yang terkena embun pagi, penuh dengan ketakutan dan tatapan yang <em><strong>menyembunyikan sesuatu</strong></em>. Tanpa memberikan alasan sedikitpun, ia kemudian memilih untuk tetap diam seperti patung yang tak bernyawa – menjadikan awak media terkejut mendapati sikap yang kurang sopan dari pihak yang seharusnya menjadi pelayan bagi anak bangsa.</p>
<p>&#8220;Program ini merupakan bagian dari agenda penting Presiden Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan; jika pelayanan seperti ini yang diberikan, bukankah masa depan anak bangsa akan seperti kapal yang hilang arah di lautan luas?&#8221; ujar salah satu awak media dalam pertanyaan yang mengena akar.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai kelengkapan izin dan perizinan yang telah diajukan, pihak SPPG kembali menutup diri seperti <em><strong>kupu-kupu dalam kepompong</strong></em>, tidak memberikan jawaban apapun. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) semakin menguat ketika awak media melihat kondisi lokasi yang jauh dari higienis – <em><strong>lalat beterbangan</strong></em> seperti kupu-kupu yang berkerumun di atas bunga, hinggap di atas makanan yang seharusnya disajikan kepada siswa. Pertanyaan besar pun muncul: siapakah yang akan bertanggung jawab jika makanan tersebut menjadi sumber penyakit bagi para penerima manfaat?</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini, belum pernah ada kunjungan dari pihak pemerintah kabupaten Lampung Timur ke sini, mas,&#8221; ujar salah satu staf SPPG dengan inisial A<em>N</em> yang menjabat sebagai Asisten Lapangan.</p>
<p>Pencarian informasi selanjutnya membawa awak media ke kantor kecamatan setempat. Hasilnya sungguh mengejutkan: pihak kecamatan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan untuk keberadaan dapur SPPG tersebut.</p>
<p>Seperti petir yang menerangi kegelapan, keterangan dari salah satu warga sekitar semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan. &#8220;Itu milik Bupati Lampung Timur, mas. Jadi mereka aman saja meskipun banyak kesalahan dan pelanggaran aturan,&#8221; ujar warga tersebut dengan nada yang penuh keyakinan.</p>
<p>Masyarakat mengeluarkan suara yang jelas: mereka berharap BGN dan Gubernur Lampung dapat turun tangan secara langsung, seperti badai yang membersihkan udara kotor, untuk melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi SPPG Sidorejo. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar, diharapkan pihak berwenang tidak akan melakukan pilih kasih seperti tukang pasar yang memisahkan buah baik dan busuk, melainkan <em><strong>mengambil tindakan tegas berupa pemberian sangsi atau</strong></em> bahkan penutupan operasional jika diperlukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur: Eddy Reyhan</p>
<p>Jurnalis : Indra Jaya</p>
<p>DL : PWRI</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4359/mbg-di-sidorejo-diduga-kuda-hitam-bupati-langgar-aturan-hingga-tak-punya-izin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROYEK LIFT DPRD MILYARAN RUPIAH TERJEBAK DI &#8220;JALAN TIKUS&#8221;Kontraktor CV. Wakak Mullan Tuho Gagal Tuntaskan Pada Akhir 2025, Pekerja Kerja Tanpa APD di Ketinggian</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4345/proyek-lift-dprd-milyaran-rupiah-terjebak-di-jalan-tikuskontraktor-cv-wakak-mullan-tuho-gagal-tuntaskan-pada-akhir-2025-pekerja-kerja-tanpa-apd-di-ketinggian/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4345/proyek-lift-dprd-milyaran-rupiah-terjebak-di-jalan-tikuskontraktor-cv-wakak-mullan-tuho-gagal-tuntaskan-pada-akhir-2025-pekerja-kerja-tanpa-apd-di-ketinggian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 13:14:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Kerja Tanpa APD di Ketinggian]]></category>
		<category><![CDATA[PROYEK LIFT DPRD MILYARAN RUPIAH TERJEBAK DI "JALAN TIKUS"Kontraktor CV. Wakak Mullan Tuho Gagal Tuntaskan Pada Akhir 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4345</guid>

					<description><![CDATA[Recoom news Indonesia -BANDAR LAMPUNG, 13 Januari 2026 – Proyek pembangunan lift kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung yang digadang-gadang sebagai solusi untuk kemudahan akses, kini terjebak dalam lautan masalah. Dengan nilai kontrak mencapai Rp1.481.505.000 dan nomor kontrak 602.03/KTR-LL/D.54/PPK-P4BDGK/III.03/2025, proyek yang diemban CV. Wakak Mullan Tuho justru berlabuh di pelabuhan kelambatan hingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Recoom news Indonesia -BANDAR</strong> <strong>LAMPUNG</strong></em>, 13 Januari 2026 – Proyek pembangunan lift kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung yang digadang-gadang sebagai solusi untuk kemudahan akses, kini terjebak dalam lautan masalah. Dengan nilai kontrak mencapai <em><strong>Rp1.481.505.000 dan nomor kontrak 602.03/KTR-LL/D.54/PPK-P4BDGK/III.03/2025, proyek yang diemban CV. Wakak Mullan Tuho justru</strong></em> berlabuh di pelabuhan kelambatan hingga pergantian tahun anggaran ke 2026.</p>
<p>Ketika awak media mendatangi lokasi proyek, suasana yang terpampang bukanlah pemandangan akhir pekan pekerjaan, melainkan deretan pekerja yang masih berjuang melawan waktu. Namun, di tengah kesibukan mereka yang bekerja pada ketinggian puluhan meter, terlihat jelas bahwa keselamatan mereka seperti kertas yang diterbangkan angin – <em><strong>tidak ada Alat Pelindung Diri</strong></em> (APD) yang memadai disediakan oleh pihak rekanan.</p>
<p>&#8220;Seolah-olah keselamatan pekerja hanyalah embun pagi yang cepat menghilang,&#8221; ujar salah satu saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya.</p>
<p>Berkepanjangan waktu pengerjaan ini menuai banyak pertanyaan tajam dari masyarakat: <em><strong>Apakah pihak kontraktor</strong></em> sengaja menjadikan keselamatan sebagai <em><strong>boneka kayu?</strong> <strong>Mengapa proyek yang seharusnya rampung akhir tahun lalu</strong></em> kini masih <em><strong>seperti kapal tanpa arah?</strong></em> Dimana <em><strong>peran Dinas Pekerjaan Umum</strong></em> (<strong>PU</strong>) <em><strong>Kota Bandar Lampung</strong></em> sebagai penjaga kebenaran proyek ini? Apakah ada teguran yang menusuk hati atau bahkan sanksi yang akan diberikan kepada kontraktor yang gagal memenuhi janji?</p>
<p>Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat proyek ini menggunakan uang negara yang seharusnya <em><strong>berkembang menjadi pohon kesejahteraan,</strong> </em>bukan malah berubah menjadi beban berat.</p>
<p>Masyarakat mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (<strong>BPK</strong>) dan Badan <em><strong>Pengawasan Keuangan dan</strong> <strong>Pembangunan</strong></em> (BPKP) segera menurunkan tangan seperti petir yang menerangi kegelapan, untuk melakukan pemeriksaan mendalam tidak hanya pada proyek lift ini, melainkan juga seluruh proyek yang dikelola Dinas PU Kota Bandar Lampung tahun 2025 yang diduga menyimpan banyak batu tersembunyi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>Jurnalis : Denis</em></p>
<p><em>DL: PWRI</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4345/proyek-lift-dprd-milyaran-rupiah-terjebak-di-jalan-tikuskontraktor-cv-wakak-mullan-tuho-gagal-tuntaskan-pada-akhir-2025-pekerja-kerja-tanpa-apd-di-ketinggian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eko Supriyadi Ketua DPC PWRI Dukung KEJATI Lampung tangani Harimau&#8221; Hutan &#038; KORUPSI SPAM</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4342/eko-supriyadi-ketua-dpc-pwri-dukung-kejati-lampung-tangani-harimau-hutan-korupsi-spam/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4342/eko-supriyadi-ketua-dpc-pwri-dukung-kejati-lampung-tangani-harimau-hutan-korupsi-spam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 01:58:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Supriyadi Ketua DPC PWRI Dukung KEJATI Lampung tangani Harimau" Hutan & KORUPSI SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4342</guid>

					<description><![CDATA[RECOOM NEWS INDONESIA &#8211; BANDAR LAMPUNG,Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia (PWRI), Eko Supriyadi menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang tengah membongkar dua &#8220;butir duri&#8221; yang menusuk kepentingan publik: dugaan mafia kawasan hutan yang menyeret nama Raden Kalbadi, serta kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>RECOOM NEWS INDONESIA &#8211; BANDAR LAMPUNG,</strong></em>Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia (<strong>PWRI</strong>), Eko Supriyadi menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang tengah membongkar dua &#8220;butir duri&#8221; yang menusuk kepentingan publik: dugaan mafia kawasan hutan yang menyeret nama Raden Kalbadi, serta kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.</p>
<p>Pada Senin (12/1), Raden Kalbadi – ayah mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya – menghadapi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan mafia tanah; seperti mata yang mengawasi setiap gerakan, penyidik telah melakukan proses intensif terhadap Adipati pada 29 September 2025 silam, dengan sesi yang berlangsung sekitar 11 jam dan sebanyak 30 pertanyaan terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Sejauh ini, belasan saksi dari berbagai instansi terkait telah memberikan keterangan, dan penyidik masih menggali &#8220;akar rumput&#8221; permasalahan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian juga menjalani pemeriksaan yang tak kalah panjangnya – hampir 10 jam – terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022. Proyek bernilai sekitar Rp8,2 miliar tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar; ini adalah pemeriksaan kedua bagi Nanda setelah sebelumnya menjalani proses maraton hingga 16 jam.</p>
<p>Dalam kasus SPAM yang seperti &#8220;labirin tanpa akhir&#8221; ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka – termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – dengan aset yang berhasil disita mencapai angka fantastis sekitar Rp45,27 miliar.</p>
<p>Kami dari DPC PWRI mengapresiasi komitmen Kejati Lampung yang terus menunjukkan kerja keras dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik; baik terkait mafia kawasan hutan yang merusak parit kehidupan alam, maupun korupsi proyek infrastruktur yang mencabik harapan rakyat,&#8221; ujar ketua DPC <em><strong>PWRI kota bandar Lampung</strong></em> Eko Supriyadi,pada Senin (12/1/2026).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah &#8220;pondasi emas&#8221; untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.</p>
<p>Kasus mafia kawasan hutan berdampak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat; sementara korupsi proyek publik merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pembangunan. Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya upaya penyidik untuk mengungkap kebenaran secara tuntas pada kedua kasus tersebut,&#8221; tambahnya.</p>
<p><em><strong>Ketua DPC PWRI</strong></em> kota juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum – baik sebagai saksi maupun tersangka – dapat bekerja sama penuh dengan penyidik.</p>
<p>&#8220;Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil; namun juga memiliki kewajiban untuk membantu mengungkap kebenaran. Kami juga mengharapkan agar informasi terkait perkembangan kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebagai organisasi yang mewakili wartawan, ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang yang cukup bagi awak media untuk meliput proses hukum dengan objektif dan akurat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pemberitaan yang transparan akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik, serta menjaga sumber daya alam yang adalah &#8216;warisan emas&#8217; bagi generasi mendatang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>Jurnalis : Denis </em></p>
<p><em>DL : DPC PWRI </em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4342/eko-supriyadi-ketua-dpc-pwri-dukung-kejati-lampung-tangani-harimau-hutan-korupsi-spam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketum PWDPI Dukung Kejati Lampung Tangani Mafia Hutan dan Korupsi SPAM&#8221;</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4339/ketum-pwdpi-dukung-kejati-lampung-tangani-mafia-hutan-dan-korupsi-spam/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4339/ketum-pwdpi-dukung-kejati-lampung-tangani-mafia-hutan-dan-korupsi-spam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 01:13:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum PWDPI Dukung Kejati Lampung Tangani Mafia Hutan dan Korupsi SPAM"]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4339</guid>

					<description><![CDATA[Recoom news Indonesia &#8211; Bandar Lampung ,Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang tengah membongkar dua &#8220;butir duri&#8221; yang menusuk kepentingan publik: dugaan mafia kawasan hutan yang menyeret nama Raden Kalbadi, serta kasus dugaan korupsi proyek Sistem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Recoom news Indonesia &#8211; Bandar</strong></em> Lampung ,Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang tengah membongkar <em><strong>dua &#8220;butir duri</strong></em>&#8221; yang menusuk kepentingan publik: dugaan mafia kawasan hutan yang menyeret nama Raden Kalbadi, serta kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.</p>
<p>Pada Senin (12/1), Raden Kalbadi – ayah mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya – menghadapi pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan mafia tanah; seperti mata yang mengawasi setiap gerakan, penyidik telah melakukan proses intensif terhadap Adipati pada 29 September 2025 silam, dengan sesi yang berlangsung sekitar 11 jam dan sebanyak 30 pertanyaan terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Sejauh ini, belasan saksi dari berbagai instansi terkait telah memberikan keterangan, dan penyidik masih menggali &#8220;akar rumput&#8221; permasalahan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian juga menjalani pemeriksaan yang tak kalah panjangnya – hampir 10 jam – terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022. Proyek bernilai sekitar Rp8,2 miliar tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar; ini adalah pemeriksaan kedua bagi Nanda setelah sebelumnya menjalani proses maraton hingga 16 jam.</p>
<p>Dalam kasus SPAM yang seperti &#8220;labirin tanpa akhir&#8221; ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka – termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona – dengan aset yang berhasil disita mencapai angka fantastis sekitar Rp45,27 miliar.</p>
<p>Kami dari DPP PWDPI mengapresiasi komitmen Kejati Lampung yang terus menunjukkan kerja keras dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik; baik terkait mafia kawasan hutan yang merusak parit kehidupan alam, maupun korupsi proyek infrastruktur yang mencabik harapan rakyat,&#8221; ujar M. Nurullah RS pada Senin (12/1/2026).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah &#8220;pondasi emas&#8221; untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.</p>
<p>Kasus mafia kawasan hutan berdampak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat; sementara korupsi proyek publik merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pembangunan. Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya upaya penyidik untuk mengungkap kebenaran secara tuntas pada kedua kasus tersebut,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ketum PWDPI juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum – baik sebagai saksi maupun tersangka – dapat bekerja sama penuh dengan penyidik.</p>
<p>Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil; namun juga memiliki kewajiban untuk membantu mengungkap kebenaran. Kami juga mengharapkan agar informasi terkait perkembangan kasus dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebagai organisasi yang mewakili wartawan, ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang yang cukup bagi awak media untuk meliput proses hukum dengan objektif dan akurat.</p>
<p>Pemberitaan yang transparan akan membantu masyarakat memahami perkembangan kasus dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik, serta menjaga sumber daya alam yang adalah &#8216;warisan emas&#8217; bagi generasi mendatang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>Jurnalis : Junaidi</em></p>
<p><em>DL : pwdpi</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4339/ketum-pwdpi-dukung-kejati-lampung-tangani-mafia-hutan-dan-korupsi-spam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Malam Hari Yang GELAP, SPBU di LAMPUNG TENGAH Diduga Beroperasi Sebagai &#8220;Pintu Masuk&#8221; ILEGAL SOLAR</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4335/malam-hari-yang-gelap-spbu-di-lampung-tengah-diduga-beroperasi-sebagai-pintu-masuk-ilegal-solar/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4335/malam-hari-yang-gelap-spbu-di-lampung-tengah-diduga-beroperasi-sebagai-pintu-masuk-ilegal-solar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 12:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Malam Hari Yang GELAP]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU di LAMPUNG TENGAH Diduga Beroperasi Sebagai "Pintu Masuk" ILEGAL SOLAR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4335</guid>

					<description><![CDATA[LAMPUNG Tengah, Recoom new Indonesia,Bayangan kegelapan malam tak hanya menyelimuti ruas jalan provinsi Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram. Di baliknya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 25.341.04 tampaknya menjadi panggung bagi aksi yang mengusik ketertiban—seolah kapal penyelundup yang bersembunyi di lautan malam, aktivitas pelayanan dilaksanakan jauh di luar jam operasional resmi. Warga lokal telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>LAMPUNG Tengah, Recoom new</strong></em> Indonesia,Bayangan kegelapan malam tak hanya menyelimuti ruas jalan provinsi Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram. Di baliknya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 25.341.04 tampaknya menjadi panggung bagi aksi yang mengusik ketertiban—seolah kapal penyelundup yang bersembunyi di lautan malam, aktivitas pelayanan dilaksanakan jauh di luar jam operasional resmi.</p>
<p>Warga lokal telah berkali-kali menyaksikan adegan yang sama: antrean kendaraan truk raksasa dan kendaraan dengan tengki modifikasi yang membengkak berbaris seperti ular yang sedang merayap di jalur yang minim penerangan. Semuanya berdatangan setelah jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB, saat layanan resmi seharusnya telah terhenti. Langkah licik ini jelas dirancang untuk menghindari mata hati masyarakat, dengan melakukan pengecoran solar tanpa penerangan memadai.</p>
<p>Namun, masalah tidak hanya berhenti pada waktu pelayanan yang tidak pantas. Pemeriksaan data menunjukkan adanya jurang lebar antara izin dan realitas di lapangan—seolah ukuran sepatu yang tidak sesuai dengan kaki pemakainya. Dokumen perizinan mencatat kapasitas tangki pendam hanya 8 ton, namun fakta yang ditemukan mengindikasikan daya tampung yang jauh melampaui batas tersebut, hingga mencapai 24 ton. Selisih <em><strong>sebanyak 16 ton bahan</strong></em> bakar minyak (BBM) ini menjadi misteri yang menggelitik rasa ingin tahu.</p>
<p>Ya, mereka seringkali aktif ketika malam telah menguasai langit. Pukul dua belas tengah malam pun tak jarang kami lihat antrean kendaraan yang panjang seperti ular naga,&#8221; ujar salah satu warga yang enggan mengungkapkan identitasnya, suara penuh kekhawatiran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, bayang-bayang manipulasi tampaknya mengitari kasus ini. Diduga ada praktik double bookkeeping atau pencatatan ganda untuk menutupi jejak 16 ton BBM yang tidak terdata dalam sistem kuota reguler. Perbuatan ini bukan hanya menyimpang dari aturan, melainkan juga bisa menjerat pengelola SPBU pada jeratan hukum <em><strong>UU Nomor 22 Tahun 2001</strong></em> tentang Minyak dan Gas Bumi.</p>
<p>Seperti bom waktu yang tersembunyi, kapasitas tangki yang melampaui izin tidak hanya merusak tata kelola perminyakan nasional, melainkan juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar—risiko kebakaran atau ledakan selalu mengintai di balik infrastruktur yang tidak sesuai standar.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU masih menjaga sikap diam seperti batu yang terbenam di dasar sungai; belum ada keterangan resmi terkait temuan kelebihan muatan 16 ton tersebut. Masyarakat mengirimkan harapan yang tinggi seperti tanduk unta menuju langit—bahwa pihak kementerian energi dan sumber daya mineral serta Pertamina segera turun tangan untuk melakukan audit fisik menyeluruh terhadap tangki pendam di lokasi tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur: <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>Jurnalis: Agoes</em></p>
<p><em>DL: PWRI</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4335/malam-hari-yang-gelap-spbu-di-lampung-tengah-diduga-beroperasi-sebagai-pintu-masuk-ilegal-solar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Desa Sukoharjo 4 Sekarat tranparansi Rp 1,67 Miliar dalam Dua Tahun Terbakar di Fisik &#038; BUMDes – Pola Pecah Proyek Mirip &#8220;Mainan Kayu&#8221; yang Dipecah-pecah</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4324/dana-desa-sukoharjo-4-sekarat-tranparansi-rp-167-miliar-dalam-dua-tahun-terbakar-di-fisik-bumdes-pola-pecah-proyek-mirip-mainan-kayu-yang-dipecah-pecah/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4324/dana-desa-sukoharjo-4-sekarat-tranparansi-rp-167-miliar-dalam-dua-tahun-terbakar-di-fisik-bumdes-pola-pecah-proyek-mirip-mainan-kayu-yang-dipecah-pecah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 10:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[67 Miliar dalam Dua Tahun Terbakar di Fisik & BUMDes – Pola Pecah Proyek Mirip "Mainan Kayu" yang Dipecah-pecah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa Sukoharjo 4 Sekarat tranparansi Rp 1]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4324</guid>

					<description><![CDATA[PRINGSEWU –Recoom news Indonesia,Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukoharjo 4, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini seperti &#8220;bunga matahari yang akarnya busuk&#8221;; tampak baik dari jauh, namun menyimpan masalah serius di dalamnya. Berdasarkan data resmi, total dana yang dikelola pada tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 1.676.920.000 – dengan rincian Rp 835.317.000 untuk tahun 2023 dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>PRINGSEWU –Recoom news</strong></em> Indonesia,Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukoharjo 4, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kini seperti &#8220;bunga matahari yang akarnya busuk&#8221;; tampak baik dari jauh, namun menyimpan masalah serius di dalamnya. Berdasarkan data resmi, total dana yang dikelola pada tahun anggaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 1.676.920.000 – dengan rincian Rp 835.317.000 untuk tahun 2023 dan Rp 841.603.000 untuk tahun 2024.</p>
<p>Rincian kegiatan yang ditelusuri menunjukkan bahwa anggaran tersebut seperti &#8220;air yang terus menyiram tempat yang sama&#8221;; didominasi belanja fisik, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (<strong>BUMDes</strong>), serta program ketahanan pangan, dengan pola pengulangan nomenklatur dan pemecahan nilai anggaran yang memunculkan pertanyaan mendalam.</p>
<p><em><strong>Jalan Desa Jadi &#8220;Permainan Ular Tangga&#8221; yang Berulang</strong></em></p>
<p><em><strong> </strong></em>Anggaran pembangunan prasarana jalan desa muncul berulang kali dengan nilai bervariasi – mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kegiatan seperti pembangunan jalan desa, pembuatan gorong-gorong, drainase, dan box culvert tercatat lebih dari 15 item; ada yang bernilai kecil antara Rp 6,9 juta hingga Rp 17 jutaan, namun juga ada yang mencapai angka fantastis:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Rp 102.860.000</p>
<p>&#8211; Rp 166.025.000</p>
<p>&#8211; Rp 51.840.000</p>
<p>Pola ini seperti &#8220;kue yang dibagi kecil-kecil agar mudah dimakan&#8221;; kuat mengarah pada dugaan &#8220;pecah paket kegiatan&#8221;, yang kerap digunakan untuk menghindari mekanisme pengadaan dan pengawasan yang ketat.</p>
<p><em><strong>Ketahanan Pangan &amp; Jalan Usaha Tani Hanya &#8220;Hiasan Dinding</strong></em></p>
<p>Selain jalan desa, program jalan usaha tani dan ketahanan pangan juga menjadi &#8220;teman setia yang selalu ada&#8221;; muncul lebih dari sekali dengan anggaran yang terus dialokasikan setiap tahun. Namun, tidak terlihat adanya laporan capaian yang terukur – baik terkait peningkatan produksi pertanian, nilai tambah ekonomi petani, maupun dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.</p>
<p><em><strong>BUMDes Sebagai &#8220;Tempat Parkir Anggaran&#8221; yang Menguap</strong></em></p>
<p>Pada tahun 2023, pemerintah desa mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 140.000.000. Namun hingga kini, BUMDes tersebut seperti &#8220;kotak rahasia yang tidak pernah dibuka&#8221;:</p>
<p>Tidak ada laporan kinerja usaha yang dipublikasikan secara terbuka;</p>
<p>&#8211; Tidak diketahui unit usaha apa saja yang beroperasi;</p>
<p>&#8211; Tidak ada informasi tentang laba yang diperoleh, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), atau manfaat ekonomi yang dirasakan oleh warga.</p>
<p><em><strong>BUMDes berpotensi hanya menjadi tempat untuk &#8220;menaruh&#8221; anggaran, bukan sebagai penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya.</strong></em></p>
<p>Modus Dugaan Mengemuka, Hukum Menanti di Sudut berdasarkan pola anggaran yang terlihat, dugaan modus yang muncul antara lain:</p>
<p>Pemecahan kegiatan fisik dengan nomenklatur, lokasi, dan jenis yang sama atau mirip;</p>
<p>&#8211; Pengulangan anggaran tahunan tanpa evaluasi hasil yang jelas;</p>
<p>&#8211; Penyertaan modal BUMDes tanpa transparansi kinerja;</p>
<p>&#8211; Dominasi proyek fisik dibandingkan program pemberdayaan ekonomi produktif yang berkelanjutan.</p>
<p>Jika terbukti terjadi penyimpangan, pola tersebut dapat masuk dalam lingkup Undang-<em><strong>Undang Nomor 31</strong> </em>Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan; apalagi jika ditemukan mark up, pekerjaan fiktif, atau proyek yang tidak sesuai spesifikasi <em><strong>seperti &#8220;pakaian yang cantik luar</strong> <strong>namun sobek dalam.</strong></em></p>
<p>Seorang pengamat kebijakan publik menilai bahwa dominasi belanja fisik yang berulang dengan nilai dipecah-pecah adalah indikator klasik lemahnya akuntabilitas. &#8220;Jika satu jenis kegiatan muncul berkali-kali dengan nilai berbeda, itu patut diuji: apakah benar kebutuhan riil, atau hanya strategi administratif agar anggaran mudah dicairkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p><em><strong>Publik Desak Audit Menyeluruh  Dana Desa Adalah Uang Rakyat!</strong></em></p>
<p>Sesuai dengan Undang-<em><strong>Undang Nomor</strong> <strong>14 Tahun 2008</strong></em> tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak memperoleh informasi dari badan publik – sebagai landasan untuk pemerintahan yang terbuka dan demokratis.</p>
<p><em><strong>Dengan total dana yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah, publik mengeluarkan suara yang tegas</strong></em></p>
<p>Kejaksaan Negeri Pringsewu diminta turun tangan melakukan pemeriksaan;</p>
<p>&#8211; Inspektorat Kabupaten Pringsewu diharapkan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana;</p>
<p>&#8211; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Audit Perspektif Hasil (APH) diminta menelusuri realisasi fisik proyek dan kinerja BUMDes;</p>
<p>&#8211; Pemerintah desa diwajibkan membuka dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan hasil kegiatan secara transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana Desa bukanlah &#8220;kue lezat yang bisa dimakan semaunya&#8221;; melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur : <em>Eddy Reyhan</em></p>
<p><em>Jurnalis : Ika Mulyani</em></p>
<p><em>DLS : PWRI</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4324/dana-desa-sukoharjo-4-sekarat-tranparansi-rp-167-miliar-dalam-dua-tahun-terbakar-di-fisik-bumdes-pola-pecah-proyek-mirip-mainan-kayu-yang-dipecah-pecah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Dana Desa  Rp 1,9 Miliar Pola Berulang Seperti air di daun talas Diduga Mark UP</title>
		<link>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4319/anggaran-dana-desa-rp-19-miliar-pola-berulang-seperti-air-di-daun-talas-diduga-mark-up/</link>
					<comments>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4319/anggaran-dana-desa-rp-19-miliar-pola-berulang-seperti-air-di-daun-talas-diduga-mark-up/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[RCM tv]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 07:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Recoom Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara News]]></category>
		<category><![CDATA[Recoom News Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[9 Miliar Pola Berulang Seperti air di daun talas Diduga Mark UP]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Dana Desa Rp 1]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rtvnewsindonesia.com/?p=4319</guid>

					<description><![CDATA[PRINGSEWU, RECOOM NEWS INDONESIA  Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023–2024 kini menjadi &#8220;buta meraba gajah&#8221; bagi pengawasan publik. Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang berulang seperti kura-kura berjalan dan memunculkan dugaan mark up [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>PRINGSEWU, RECOOM NEWS</strong></em> INDONESIA  Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023–2024 kini menjadi &#8220;buta meraba gajah&#8221; bagi pengawasan publik. Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang berulang seperti kura-kura berjalan dan memunculkan dugaan mark up serta rekayasa pengemasan kegiatan.</p>
<p><em><strong>Kegiatan Sama Muncul Berkali-Kali, Nilainya Menggunung</strong></em></p>
<p>Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan infrastruktur yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar – seolah &#8220;api dalam sekam&#8221; yang tak terlihat namun berpotensi membahayakan. Khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama seperti &#8220;pinang dibelah dua&#8221; yang tak memiliki perbedaan esensi.</p>
<p><em><strong>Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Rp 107.563.750</p>
<p>&#8211; Rp 37.828.000</p>
<p>&#8211; Rp 48.201.500</p>
<p>&#8211; Rp 156.461.500</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan dengan nilai yang tidak kalah besar:</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Rp 102.737.500</p>
<p>&#8211; Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, jalan usaha tani juga menjadi &#8220;tulang punggung&#8221; belanja yang berulang:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Rp 48.710.000 (2023)</p>
<p>&#8211; Rp 32.902.000 dan Rp 37.180.000 (2024)</p>
<p>&#8211; Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk jembatan milik desa, tercatat anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 38.022.500 dan Rp 29.821.800. Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.</p>
<p><em><strong>Modus Operandi Diduga Mengaburkan Pengawasan</strong></em></p>
<p>Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi yang &#8220;bermuka dua&#8221; – secara administratif terlihat sah, namun di baliknya menyembunyikan potensi penyimpangan. Antara lain:</p>
<p>Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar, namun akumulatifnya besar seperti &#8220;menggumpal pasir menjadi bukit&#8221;.</p>
<p>&#8211; Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.</p>
<p>&#8211; Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.</p>
<p>&#8211; Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik. Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal – termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.</p>
<p><em><strong>Warga: Kondisi Lapangan Tak Seimbang dengan Anggaran</strong></em></p>
<p>Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas, &#8220;Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali, seperti &#8216;kantong tebal&#8217; yang penuh harta. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding – banyak yang seperti itu tiap tahun, seolah kita adalah &#8216;katak dalam tempurung&#8217; yang tak tahu kebenaran di luar.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan. &#8220;Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan – ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan, jangan sampai menjadi &#8216;nasi yang sudah menjadi bubur&#8217;,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Berpotensi Melanggar UU Pemberantasan Korupsi</strong></em></p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>&#8211; Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan total anggaran Rp 1.907.489.018 selama dua tahun dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, serta terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBDes dan analisis data, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaktur: Eddy Reyhan</p>
<p>Jurnalis: Ika Mulyani</p>
<p>DL : PWRI</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rcmnewstvindonesia.com/4319/anggaran-dana-desa-rp-19-miliar-pola-berulang-seperti-air-di-daun-talas-diduga-mark-up/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
