LAMPUNG TIMUR – Gelombang kegelisahan menyelimuti warga Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik. Praktik perjudian ibarat jamur di musim hujan diduga tumbuh subur dan meresahkan di wilayah Dusun 3, RT 14.
Aktivitas haram yang berlangsung di balik pintu tertutup ini mencakup sabung ayam dan permainan koprok. Menurut pantauan warga, sarang perjudian ini diduga beroperasi setiap hari Rabu, Jumat, dan Minggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan kelam ini diduga dikelola serta dijaga keamanannya oleh sosok berinisial RD. Ketenteraman warga terguncang hebat; aktivitas tersebut kerap berlangsung hingga sore hari, mengundang keramaian yang tidak tertib, serta menjadi bom waktu yang dikhawatirkan memicu permasalahan sosial lain. Mulai dari perkelahian, jeratan utang-piutang, hingga terkikisnya kesejahteraan masyarakat akibat terjebak bujuk rayu permainan uang.
“Kami sangat berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan. Hal ini sangat meresahkan, mengganggu kedamaian rumah tangga warga, dan tentu saja menginjak-injak aturan yang berlaku,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan demi keselamatan pribadi.
Melanggar Garis Tegas Hukum
Praktik perjudian ini secara tegas merupakan duri dalam daging bagi hukum nasional, dengan ancaman sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pasal 303 KUHP tentang Perjudian:
Ayat (1): Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
– Ayat (2): Barang siapa menyelenggarakan atau mengadakan permainan judi, atau menjadikan permainan judi sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur perjudian terorganisir atau menggunakan sarana elektronik, dengan benteng hukuman yang lebih kokoh.
3. Selain itu, hal ini juga mencederai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perjudian, yang menjerat penyelenggara, pengurus, hingga pelindung kegiatan tersebut.
Seruan Warga Menanti Langkah Aparat
Masyarakat menyerukan harapan kepada Kepolisian Resort Lampung Timur, khususnya Polsek Sekampung Udik, untuk segera menyisir lokasi, membuka selubung penyelidikan, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Warga mendambakan kedamaian pulih kembali, serta menuntut aparat memetik siapa saja pihak yang terlibat baik pengurus maupun penjaga keamanan tanpa pandang bulu.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Indra Jaya
DL. : PWRI Lampung



