PESAWARAN – Hanya berselang dua hari sejak kepulangannya ke pangkuan keluarga di Desa Pejambon, tuntutan hak sisa gaji PMI asal Pesawaran, Fatimah, akhirnya terpenuhi. Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan agensi PT Java Corporation kepada Fatimah pada hari ini, dengan total nilai sebesar Rp11.300.000.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari pengawalan ketat yang dilakukan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SEBUMI) Pesawaran Ali Suryatno, Yanti Arra, beserta jajaran, serta dukungan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Kecepatan penyelesaian ini membuktikan bahwa peran organisasi dan sinergi antar pihak sangat berarti agar hak-hak pekerja migran tidak diabaikan.
“SEBUMI hadir untuk memfasilitasi seluruh Pekerja Migran Indonesia, baik menyangkut masalah internal maupun eksternal. Tugas utama kami adalah mendampingi dan melindungi saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri,” tegas perwakilan SEBUMI.
Organisasi ini juga membuka diri bagi seluruh masyarakat, khususnya keluarga PMI yang menghadapi permasalahan apapun. “Kami siap mendengar, membantu, dan memfasilitasi penyelesaiannya,” tambahnya.
Mendapatkan haknya, Fatimah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berjuang mulai dari proses pemulangan hingga pengambilan hak ini.
“Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan satu per satu nama kalian. Atas seluruh perjuangan dan doa kalian, saya akhirnya masih bisa menginjakkan kaki di tanah air yang saya cintai ini,” ujar Fatimah dengan haru.
Diharapkan dana tersebut dapat bermanfaat sepenuhnya untuk kebutuhan Fatimah dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga SEBUMI Pesawaran terus kokoh menjadi benteng perlindungan bagi para pekerja migran.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis. : Ali.S
DL. : SMSI Lampung



