Search
Close this search box.

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur: Manipulasi Berulang, Indikasi Korupsi Bersembunyi di Balik Sertifikat WTP

rcmnewstvindonesia.com-LAMPUNG TIMUR , Gelar prestisius Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, seolah hanya menjadi tameng tipis atau sekadar kosmetik politik di tengah carut-marut pengelolaan keuangan yang terjadi di gedung wakil rakyat. Di balik kilau penghargaan itu, tersembunyi jejak kelam penyimpangan anggaran yang menahun, berulang, dan seakan telah menjadi tradisi tahunan yang tak tersentuh hukum, bagai benih kejahatan yang tumbuh subur karena tak dicabut sampai ke akar.

Ketua LBH provinsi Lampung

Penelusuran mendalam terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sepanjang rentang 2022 hingga pertengahan 2025, membuka tabir gelap bagaimana uang rakyat dikutil sedikit demi sedikit melalui celah administrasi yang sengaja dibiarkan terbuka lebar. Pola yang terungkap ibarat lingkaran setan: modus yang serupa, sasaran pos anggaran yang sama, namun terus berputar berulang kali seolah tak ada yang berani menghentikan langkah kaki para pelakunya.

Jejak Penyimpangan: Dari Nota Fiktif Hingga Miliaran Rupiah

Sejak tahun 2022, aroma kejanggalan sudah tercium tajam di ruang-ruang Sekretariat DPRD Lampung Timur. BPK saat itu menangkap basah praktik manipulasi pada pos belanja makan-minum serta kudapan saat masa reses, di mana lembar nota pembelian yang dijadikan dasar pertanggungjawaban ternyata palsu, fiktif, dan tak berdasar kenyataan di lapangan. Parahnya, skandal yang jauh lebih besar turut terungkap di tahun yang sama: pembayaran honor narasumber dan kegiatan kehumasan yang membengkak hingga menelan dana Rp1,48 miliar, namun seluruhnya ternyata melenceng jauh dari jalur aturan yang sah.

Tahun berganti ke 2023, modus pun bergeser bentuk, namun niat jahat memainkan uang rakyat tetap sama saja. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sektor publikasi dan informasi, di mana terungkap adanya aliran dana yang kini dikenal sebagai uang koran senilai Rp276,3 juta, yang dikelola tanpa jejak yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tak kapok dan tak jera, di tahun 2024 penyimpangan di pos belanja makan-minum kembali menampakkan taringnya dengan nilai kerugian mencapai Rp203,4 juta. Hingga Agustus 2025, tumpukan dosa keuangan ini ternyata belum sepenuhnya dilunasi atau dikembalikan ke kas daerah, meski BPK telah memasang tanda waktu yang tegas dan jelas batasnya. Dana rakyat itu seakan tersangkut macet di tangan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, bagai air yang tertahan di bendungan bocor namun tak kunjung diperbaiki.

Analisis Hukum: Bukan Lagi Salah Urus, Melainkan Niat Jahat

Melihat pola yang berulang dan semakin berani ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., memberikan sorotan tajam yang menohok hingga ke tulang. Beliau menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa lagi dikecilkan atau hanya dianggap sebagai kekeliruan administrasi biasa, apalagi diklaim sekadar kesalahan manusia atau human error. Berulangnya peristiwa ini justru menjadi petunjuk kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang nyata.

“Jika temuan ini terjadi berulang kali, menahun, dan persis pada pos anggaran yang sama seperti makan-minum dan publikasi kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai kekhilafan. Ini adalah bukti kuat adanya mens rea atau niat jahat. Ada unsur kesengajaan untuk mengatur skema, memanipulasi laporan, dan mencari celah hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain di baliknya,” tegas Darmawan dengan suara berwibawa, seolah sedang menancapkan pasak ke benak semua pihak.

Beliau juga mematahkan anggapan keliru yang sering dijadikan tameng pelaku: keyakinan bahwa jika uang sudah dikembalikan, maka perkara selesai dan bersih kembali. Menurut pakar hukum itu, pandangan ini adalah kekeliruan besar yang sengaja diciptakan untuk memutihkan kejahatan.

“Kita wajib berpegang teguh pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di sana tertulis hitam di atas putih: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan sifat tindak pidana dan tidak melenyapkan hukuman bagi pelakunya. Apalagi jika pengembalian itu molor dan melewati batas waktu 60 hari yang ditentukan BPK, maka aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa masuk dan menyelami akar masalahnya tanpa perlu menunggu aba-aba lagi,” lanjutnya dengan tegas.

Darmawan pun kembali menyoroti ironi di balik gemerlap predikat WTP yang disandang daerah ini. Baginya, penghargaan itu perlahan berubah makna menjadi sekadar kosmetik politik untuk menutupi luka borok yang bernanah di dalam.

“Jangan sampai WTP hanya jadi hiasan dinding semata. Jika fungsi pengawasan internal di lingkungan Sekretariat DPRD lumpuh layu dan mandul tak berguna, maka jangan salahkan publik jika memandang gedung wakil rakyat ini bukan lagi sebagai rumah aspirasi, melainkan sarang persekutuan jahat yang bersembunyi di balik nota-nota fiktif,” ujarnya ketus, penuh kekecewaan.

Menanti Tajamnya Taji Hukum

Kini, masyarakat Lampung Timur menahan napas menanti kepastian. Sampai kapan praktik mengutil uang receh namun berjumlah raksasa ini terus dibiarkan berlangsung? Sampai kapan uang rakyat terus dikucilkan dari pemiliknya yang sah?

Dan yang paling dinanti: kapan aparat penegak hukum berani mengasah taring dan menyeret oknum-oknum di balik layar manipulasi ini ke hadapan meja hijau? Tanpa sanksi tegas dan pembalasan hukum yang setimpal, temuan BPK hanyalah tumpukan kertas mati yang tak bertaji, sementara uang rakyat terus menguap lenyap di sela-sela jari kekuasaan yang sewenang-wenang.

 

 

Redaktur : Eddy Reyhan

Jurnalis.  : Indra jaya

DL             : LBH PWRI

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *