BANDAR LAMPUNG – Recoom news Indonesia, Seolah-olah ada dua wajah dalam satu tubuh kepolisian, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Handi Sutanto (HS) serta Christian Verrel Suyanartha kini menuai kontroversi. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mengangkat bicara keras terkait kejanggalan penanganan laporan balik yang diajukan Handi, padahal pihak tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
“Seharusnya, jika ada keberatan atas penetapan tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur, mekanismenya adalah melaporkan penyidik ke Propam Polda Lampung; bukan justru memproses laporan balik atas perkara dengan objek dan peristiwa hukum yang sama,” tegas Donny dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2026).
Menurutnya, langkah Subdit III Jatanras Polda Lampung yang masih memproses laporan tersebut seperti menyiram air ke daun talas—tidak masuk akal secara hukum dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal sehat! Saya mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung memproses laporan tersebut, sementara status hukum Handi Sutanto sudah jelas sebagai tersangka. Saya selaku paman korban akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri, Propam, Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga siap menempuh upaya praperadilan jika ditemukan kejanggalan; namun, kami berharap Subdit III Jatanras Polda Lampung tetap bekerja secara profesional,” tambahnya.
Donny kembali menegaskan bahwa laporan Handi terhadap Christian Verrel adalah seperti dua sisi mata uang yang sama—pelaku dan korban sama, waktu kejadian sama, tempat kejadian sama, serta peristiwa hukumnya juga sama.
“Apakah Subdit Jatanras Polda Lampung tidak mempercayai kinerja Polsek Tanjungkarang Timur? Tidak semua laporan dapat serta-merta diterima dan diproses di tingkat Polda apabila laporan dengan objek dan peristiwa hukum yang sama telah lebih dahulu ditangani oleh unit kepolisian lain,” tandasnya yang juga mengaku akan terus mengawal kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Handi Sutanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025. Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
Sementara itu, Handi mengajukan laporan balik ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/937/XII/2025/SPKT Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025.
Perkara ini pun menjadi makanan pembicaraan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum; mereka menilai penanganan laporan balik tersebut berpotensi menjadi batu sandungan bagi upaya reformasi Polri yang tengah menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum Y. Yogitarius A. Yamin menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelapor atau korban yang mengajukan laporan tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terlebih jika berkaitan dengan laporan balik atas peristiwa hukum yang sama.
“Jika pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan balik dalam kasus penganiayaan yang telah jelas objeknya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum—baik pidana maupun perdata—atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.
“Selain itu, ayat (2) menegaskan bahwa apabila terdapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memberikan tempat berlindung bagi saksi, korban, dan pelapor agar berani menyampaikan keterangan demi pengungkapan tindak pidana.
“Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 dan memperluas perlindungan hukum, termasuk bagi pelapor; tujuan utamanya adalah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman,” pungkas Yamin.
Redaktur : Eddy Reyhan
Jurnalis : Ali .S
DL : SMSI



